RIAUFAKTA.com - Tim gabungan sat Lantas Polresta Pekanbaru dan Dishubkominfo Kota Pekanbaru melakukan penertiban parkir di Jalan Soebrantas dan Jalan Jenderal Sudirman.
Kegiatan tersebut digelar pukul 07.30-12.00 WIB, petugas menertibakan kendaraan atau pengendara yang parkir di area larangan parkir.
Dalam operasi kali ini, bagi yang pengendara yang melakukan pelanggaran langsung diberikan peringatan lisan dan tertulis melalui blanko teguran dan Public Adrees secara lisan serta dihimbau untuk dipindahkan kelokasi yang telah ditentukan.
Tak hanya itu, penertiban kali ini juru parkir yang sebagian besar merupakan juru parkir liar diberi teguran dan didata.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Zulanda Sik, melalui Kanit Dikyasa AKP Sunarti mengatakan pemilik kendaraan yang enggan memindahkan kendaraannya akan kami Derek kendaraannya.
“Setelah itu baru kami tilang termasuk sepeda motor yang parkir di atas trotoar, ” ujarnya.
Penertiban kali ini didasarkan oleh Pasal 287 ayat 3 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya yang isinya setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan yang melanggar aturan gerak lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 4 huruf d atau tata cara berhenti dan parkir sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 4 huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000.
“Kegiatan penertiban parkir ini dilakukan secara bersama–sama dan berkesinambungan sampai seluruh masyarakat sadar untuk parkir pada tempat yang telah ditentukan, ” ujarnya.
Sunarti juga menambahkan, penertiban parkir ini bertujuan untuk memberikan keselamatan dan kelancaran bagi pengguna jalan baik pengemudi mobil, pengendara motor maupun pejalan kaki serta pedagang.
“Penertiban ini, akan terus dilakukan hingga waktu tidak ditentukan, ” ungkapnya. ***(Fly)