RIAUFAKTA.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan bahwa telah menjerat eks Ketua Umum Partai Demokrat (PD), Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang, pada Rabu (5/3) ini.
Terkait penetapan tersebut, kubu Anas menilai adalah upaya menyerang balik karena beberapa waktu lalu hendak mengungkapkan bukti penting menyangkut orang terpenting di negeri ini.
“Ini resiko jika membuka lembaran baru, sesuai dengan harapan publik,” kata salah satu pengacara Anas, Handika Honggowongso ketika dihubungi, Jakarta, Rabu (5/3).
Bahkan Handika menyebut bahwa ada pihak yang mendesak terkait penetapan Anas sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sehingga tidak heran, jika pengumuman sebagai tersangka dilakukan pada Rabu (5/3) ini.
Oleh karena itu, menurutnya tidak heran jika dinilai ada kepentingan politik di balik penetapan Anas sebagai tersangka TPPU.
“Kami menilai ada kepentingan politik yang sangat kental, karena ketika Mas Anas akan membuka lembaran baru terkait kasus Century, tiba-tiba ada yang mengancam dan akan mengenakan TPPU ke Mas Anas,” tegas Handika.
Menurut Handika, hingga saat ini belum ada aset milik kliennya yang disita. Tetapi, secara tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka TPPU.
Apalagi, Handika menjelaskan bahwa kliennya sudah menjelaskan asal-usul hartanya semenjak menjadi anggota dewan.
Kemudian, lanjutnya, tidak ada harta yang berasal dari pencucian uang. Termasuk, harta yang diperoleh sebelum menjadi wakil rakyat.
“Jika ada harta Mas Anas yang di peroleh dari TPPU, dengan senang hati kami akan serahkan ke negara. Tetapi, jika ternyata dari sumber yang halal, apakah negara akan merampas harta warga negaranya? Di mana perlindungan hukumnya?” ujar Handika.
Seperti diketahui, pengacara Anas lainnya, Carrel Ticualu mengungkapkan bahwa kliennya menyampaikan bukti penting terkait orang terpenting di negeri ini kepada penyidik KPK dalam pemeriksaan, pada Jumat (28/2) lalu.
Tetapi sayangnya, menurut Carrel, bukti tersebut diindahkan oleh penyidik. Sebaliknya, meminta agar Anas menahan dulu bukti itu sampai tiba waktunya.
“Ada satu bukti yang sudah disiapkan Anas yang sudah ditunjukkan ke penyidik. Ini mungkin akan membuat Indonesia guncang, karena menyangkut orang terpenting di Indonesia. Kalau ter- itu biasanya cuma satu orang,” kata Carrel usai mendampingi pemeriksaan Anas di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/2).
Ketika didesak, Carrel mengungkapkan bukti tersebut berupa dokumen yang diklasifikasikan sebagai tanda terima atau kwitansi.
“Jadi nanti tergantung penyidik kapan dia mau masuk ke situ. Dan ini adalah kebenaran bukan fitnah,” ujar Carrel.
Sementara itu, Handika menyebut bukti tersebut bisa mengkaitkan antara pemilihan presiden (pilpres) pasangan presiden tertentu dengan aliran dana dari bank Century.***(bsc)