Perkara Korupsi, Wabup Pelalawan Ditahan

Bagikan:
Marwan Ibrahim

Marwan Ibrahim

RIAUFAKTA.com - Marwan Ibrahim, Wakil Bupati Pelalawan, Riau, akhirnya dijebloskan kedalam tahanan. Marwan diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan lahan perkantoran Bhakti Praja Kabupaten Pelalawan, sebesar Rp1,5 milliiar.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Untung Setya Arimuladi SH MHum, dalam penyataannya kepada wartawan, penahanan tersangka dilakukan setelah berkas penyidikan tersangka dinyatakan lengkap oleh penyidik.

Tersangka diduga telah merugikan negara Rp1,5 milliar dalam pengadaan lahan perkantoran Bhakti Praja Kabupaten Pelalawan.

“Untuk mencegah adanya penghilangan barang bukti, dan menghindari tersangka melarikan diri, serta mempermudah penyidikan, kita lakukan penahanan sejak pukul 12.30 WIB tadi tersangka dibawa ke Rutan Kulim. Meneliti dakwaan untuk dilimpahkan ke PN Tipikor, ” ujar Kajati Riau Setya Untung SH MHum.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkalan Kerinci Adnan SH MH, saat dikonfirmasi wartawan mengatakan setelah menjalani proses tahap 2 di Kejati, tersangka langsung dilakukan penahanan.

“Ya, kita lakukan penahanan terhadap tersangka Marwan Ibrahim, dan langsung dibawa ke Rumah Tahanan Sialang Bungkuk Pekanbaru, ” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci, Adnan SH MH kepada wartawan Kamis (28/8/2014) di kantor Kejati Riau.

Kasus yang melibatkan Marwan Ibrahim ini, terjadi tahun 2007 hingga 2011 silam. Dimana semasa dirinya menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pelalawan. Marwan Ibrahim terlibat pengadaan perluasan tanah untuk perkantoran Bhakti Praja.

Marwan disangkakan telah menandatangani pembayaran untuk pembebasan lahan tersebut sebesar Rp500 juta. Namun tidak bisa mempertanggung jawabkan penggunaannya.

Padahal, dana itu bersumber dari kas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Pelalawan tahun 2002. ***(Fly)

Kirim Komentar:

Berita Lainnya