RIAUFAKTA.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan tersangka mantan Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Kampar, Riau, berinisial ZY.
Ia ditetapakan tersangka karena menerbitkan sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Hutan Tesso Nilo, Kabupaten Kampar pada tahun 2003-2004.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Setya Untung Arimuladi SH MHum, Jumat (29/8/2014) melalui saat dikonfirmasi melalui selulernya mengatakan, penetapan tersangka ZY, setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan menemukan dua alat bukti yang cukup.
“Tersangka ZY diduga melakukan manipulasi penerbitan Sertifkat Hak Milik (SHM) di kawasan hutan tesso nilo. Tersangka ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan penyelidikan, ” ujarnya.
Untung juga mengatakan, tersangka ZY diduga melakukan penerbitan SHM di kawasan Hutan Tesso Nilo di Kabupaten Kampar, tidak sesuai SOP.
“Dari hasil penyelidikan tersebut, penerbitan SHM tidak sesuai SOP, ” terangnya.
Apakah ada tersangka lain dalam kasus ini, Untung mengaku masih didalami. Pihaknya akan mempelajari apakah ada tersangka lainnya dalam kasus tersebut.
“Kita lihat nanti, untuk sementara kita dalami dulu untuk tersangka ZY, ” paparnya.
Untung juga menambahkan, dalam kasus ini pada tahun 2003-2004, pihak BPN Kampar menerbitkan 271 SHM sebanyak 20 orang dengan luas 511,24 hektar.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 1997 dan peraturan kepala badan nomor 3 tahun 1999 junto nomor 9 tahun 1999 Kantor Pertahanan Kabupaten Kampar, tidak mengisi blangko risalah pemeriksaan dengan benar, sehingga rekomendasi pemberian hak milik kepada pemohon SHM tidak dapat dijadikan dasar.
Tidak hanya itu, penerbitan SHM tersebut ternyata berada di kawasan Hutan Teso Nilo di Desa Bulu Nipis, tepatnya di Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Dalam kasus tersebut, tersangka diduga telah merugikan negara sebesar Rp5 milliar.
“Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 junto pasal 3 UU RI nomor 31/2099 tentang tindak pidana korupsi, ” tutupnya. ***(Fly)