Mantan Lurah Pangkalan Kerinci Diperiksa Penyidik Kejati Riau

Kantor Kejati Riau

Kantor Kejati Riau

RIAUFAKTA.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, melakukan pemeriksaan terhadap mantan Lurah Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, Nurmalina. Mantan Lurah ini diperiksa terkait kasus lahan hibah seluas 3 hektar.

Pantauan di kantor Kejati Riau, Nurmalina datang pada Senin (1/9/2014) sekitar pukul 09.00 WIB pagi. Ia datang bersama kuasa hukumnya dan menjalani pemeriksaan di gedung Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.

Nurmalina diperiksa Jaksa penyidik Waruwu SH, di lantai 2 gedung Pidsus tesebut.

Disela-sela pemeriksaannya, Jaksa Waruwu SH membenarkan tentang adanya pemeriksaan mantan Lurah Pangkalan Kerinci itu dalam kasus pengalihan lahan hibah seluar 3 hektar.

“Pemeriksaan ada, yaitu Nurmalina,” katanya.

Sementara Nurmalina, enggan berkomentar saat ditanya tentang pemeriksaannya. Pejabat yang kini menjabat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pelalawan itu hanya diam saat dihampiri.

Terkait hal tersebut, Kasipenkum Kejati Riau, Mukhzan SH MH saat dikonfirmasi Selasa (2/9/2014) tidak mengetahui adanya pemeriksaan mantan Lurah Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan tersebut. Ia juga tidak mengetahui bagaimana perkembangan penyidikan terkait kasus lahan hibah yang telah dialihkan tersebut.

“Waduh saya tidak tahu ada pemeriksaan mantan Lurah. Saya juga gak tahu apa status mantan lurah tersebut. Nantilah saya koordinasi lagi, ” ujar Mukhzan.

Seperti diberitakan sebelumnya, lahan hibah ini milik seorang warga bernama HM Soleh. Lahan itu dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Pelalawan tahun 2002 seluas tiga hektar. Namun belakangan lahan yang kini sebagian telah dibangun sekolah menengah kejuruan tersebut pindah tangan ke orang lain. ***(Fly)

Tanggapan

Komentar

Tags: