LSM IMD dan Masyarakat Miskin Kota Tuntut Kejati Riau Tangkap Soemardi Taher

spiritriau_riaueditor_Kejati-Riau-Didesak-Penjarakan-Sejumlah-Pejabat-RiauRIAUFAKTA.com - Ratusan massa dari aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesian Monitoring Development (IMD) dan Masyarakat Miskin Kota Pekanbaru, melakukan unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jumat (12/9/2014) pagi.

Para pendemo ini mendesak Kejati Riau agar menangkap dan menuntut Soemardi Thaher dengan hukuman mati.

Koordinator Lapangan (Korlap) Ilham Kusuma, dalam orasinya bahwa mantan anggota DPD RI tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum melakukan tindak pidana korupsi, yakni tidak membayar sewa kamar mess Pemprov Riau di Slipi, Jakarta.

“Untuk itu, kami menuntut Kajati Riau harus menangkap dan memenjarakan Soemardi Thaher dengan tuntutan hukuman mati karena telah memakan hak-hak rakyat miskin, ” sorak Ilham.

Selain itu, massa juga mendesak agar Kejati Riau mengusut tuntas kasus Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Pertambangan Energi (Distamben) Provinsi Riau tahun 2012 senilai Rp7 miliar. karena menurutnya, banyak tiang listriknya tidak dikerjakan tapi uang dicairkan 100 persen.

“Pihak Kajati Riau juga harus menangkap dan memenjarakan Bupati Kampar, Jefry Noer, terkait kasus perjalanan dinas ke Eropa. Tidak hanya itu, Kajati Riau harus juga harus berani mengusut kasus Pembangunan Jembatan Siak III, yang telah gagal dalam pelaksanaannya,” pungkas.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, yang menemui pendemo menyatakan bahwa pihaknya masih mempelajari dan meneliti laporan terkait Soemardi Thaher tersebut.

“Saat ini kita kita pelajari dulu, apakah kewenangan Kejati Riau atau institusi penegak hukum yang lain pada kasus tersebut. Yang jelas laporannya sudah kami terima,” jelas Mukhzan.

Sementara itu, terkait kasus PJU Distamben Riau, Mukhzan menegaskan kalau pihaknya juga masih melakukan pendalaman terhadap laporannya.

“Kita harus berkoordinasi dengan Pemprov Riau. Sementara untuk penegakan hukumnya, kita tengah melakukan pendalaman,” lanjutnya.

Sedangkan kasus dugaan korupsi perjalanan Jefry Noer ke Eropa, lanjutnya, penyidik masih menunggu putusan terhadap terdakwa HM Safri, mantan Direktur BPR Sarimadu, memiliki ketetapan hukum tetap.

“Jika telah inkrah, itu akan menjadi pegangan bagi kita untuk menindak lanjuti perkara tersebut,” tukasnya.

Tambah Mukhzan mengharapkan dukungan dari segenap komponen masyarakat untuk untuk terus mengawal agar Kejati Riau tetap bekerja sesuai aturan perundangan-undangan yang berlaku.

“Sekali lagi, saya mohon dukungan kawan-kawan semua,” pungkasnya. ***(Fly)

Tanggapan

Komentar

Tags: