Tidak Mengantongi Izin, Disdik Pekanbaru Sebut Operasional RSDC Ilegal

Gedung RSDC yang berada di Rumbai

Gedung RSDC yang berada di Rumbai

RIAUFAKTA.com - Izin operasional sekolah mengemudi, Riau Safety Driving Centre (RSDC) Rumbai, tidak terdaftar di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru.

Artinya sertifikat sekolah mengemudi RSDC yang diterbitkan atau yang dikeluarkannya dinyatakan illegal.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Pekanbaru Prof DR Zulfadil SE MBA, melalui Kepala Seksi (Kasi) Kursus Yohanes mengatakan, sekolah mengemudi RSDC yang berada di lingkungan Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Rumbai, izin operasionalnya tidak terdaftar.

Dari nama-nama atau lembaga kursus mengemudi yang berada di Pekanbaru, RSDC belum mengurus izinnya ke Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru.

“Gak ada namanya RSDC terdaftar di Disdik. Dari sekian sekolah mengemudi yang mendaftar, RSDC tidak ada dan sudah saya periksa semuannya tadi,” ujar Yohanes saat dijumpai Selasa (16/9/2014).

Jadi artinya sekolah mengemudi RSDC tersebut illegal. Sertifikat yang dikeluarkan tidak sah dan tidak berlaku.

“Jadi sertifikatnya illegal. Setiap lembaga-lembaga pendidikan seperti kursus harus izin terlebih dahulu oleh kami (Disdik). Kalau tidak ada izinnya berarti illegal atau tidak sah,” jelasnya.

Yohanes juga mengatakan, setiap sertifikat yang dikeluarkan dari suatu lembaga pendidikan harus ada tanda tangan dari Kepala Dinas Pendidikan atau legisnya.

“Kalau tidak ada legis nya asrtinya sertifikat RSDC tersebut tidak berlaku, dan percuma saja, ” ujarnya.

Dari sekian banyak sekolah mengemudi, sambung Yohanes, hanya RSDC saja yang tidak terdaftar di Disdik Kota Pekanbaru tersebut.

“Di Pekanbaru kisaran 15 sekolah mengemudi yang terdaftar. Artinya, RSDC sudah melanggar aturan perda otonomi daerah dan tidak yang mentaati peratutan otonomi daerah yang tidak memasukan ke PAD Pekanbaru, ” tambahnya. ***(Fly)

Tanggapan

Komentar

Tags: