Dishub Dumai Sosialisasikan Perda No. 6 Tahun 2014

$parse_imgDishub-Dumai-Sosialisasikan-Perda-No.-6-Tahun-2014RIAUFAKTA.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai mengelarkan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2014 tentang restribusi pengujian emisi kenderaan bermotor, tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman Dumai Kota, Kamis (18/9/2014).

Maksud dan tujuan kegiatan ini, dalam rangka menciptakan kondisi layak jalan setiap kenderaan yang beroperasi di jalan raya dan menyelamatkan lingkungan dari polusi udara serta pelayana umum.

Sebelum digelarnya kegiatan uji emisi, ada pengarahan oleh Plh Kepala Dishub Dumai Erlina SH kepada sejumlah perwakilan instansi yang ikut tergabung dalam kegiatan tersebut, seperti Sat Lantas, Lingkungan Hidup, Kejaksaan, dan Dan POM Kodim 0303/ Bengkalis.

Terlihat hadir Kabid Darat Dishub Renhard Ronald, Sekretaris DPD IPKBI Provinsi Riau, Indra Saputra, Ketua DPC Organda Dumai Simanungkalit.

Erlina mengatakan, kegiatan Sosialisasi Perda No. 6 tahun 2014 tentang Retribusi pengujian Emisi kendaraan bermotor ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam peringatan Harhubnas 2014.

“Uji emisi kendaraan ini untuk mengetahui apakah kenderaan menimbulkan polusi yang sangat membahayakan lingkungan atau tidak. Dalam uji emisi ini, kenderaan yang tak lulus tidak dikenakan sanksi atau denda apapun. Kerana ini hanya merupakan kegiatan sosialisasi. Mudah-mudahan saja dengan adanya sosialisasi ini, kedepan masyarakat Dumai mengerti apa maksud dan tujuan uji emisi kenderaan ini,”ujarnya.

Sementara Kasubag Tata Usaha UPT Pengujian Dishub Dumai, Efendi mengatakan, emisi gas buang merupakan hasil dari pembakaran mesin yang menghasilkan asap dan partikel lainnya.

“Zat ini mengandung karbon monoksida dan sangat berbahaya bila masuk ke tubuh manusia dan berdampak mematikan sel,”sebutnya.

Menurutnya, dilakukannya pengujian kendaraan roda dua dan roda empat untuk menciptakan kondisi laik jalan setiap kendaraan bermotor yang beroperasi dijalan raya, selain itu untuk menyelamatkan lingkungan dari polusi udara dan pelayanan umum.

Sebagian besar kendaraan yang dilakukan uji emisi gas buang tidak lulus. Untuk itu kedepannya Dishub Dumai bekerja sama dengan pihak Samsat, bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi untuk ditunda pembuatan perpanjangan STNK. Setelah dipenuhi syarat dengan melakukan uji emisi gas buang, baru bisa dilakukan perpanjangan pajak atau STNK.

“Agar kendaraan lulus emisi, syaratnya harus selalu melakukan pembersihan saringan udara kenderaan, dan menggunakan bahan bakar baik seperti Pertamax, ” tambah Effendi.

Sekretaris DPD IPKBI Provinsi Riau, Indra Saputra mengatakan, uji emisi gas buang kendaraan bermotor ini dalam rangka sosialisasi Perda nomor ‎06 tahun 2014 tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor. Perda tersebut baru diundangkan sehingga butuh masa sosialisasi minimal 1 tahun.

Uji emisi gas buang kendaraan bermotor yang di Perda-kan‎ hanya ada di Kota Dumai untuk wilayah regional Sumatera. Sehingga ini menjadi acuan bagi wilayah lainnya.

“Uji emisi gas bermotor ini perlu dilakukan berkala. Karena, ada partikel-partikel berbahaya yang dihasilkan kendaraan, bila melebihi ambang batas dan masuk ke tubuh manusia, akan sangat berbahaya,”ungkapnya.

Sosialisasi uji emisi gas buang kendaraan sepeda motor dan mobil tidak dipungut biaya selama masih dilakukan sosialisasi.

“Setelah diberlakukannya Perda no 6 tahun 2014 ini nanti, baru ada biaya retribusi sekitar Rp15.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 20.000 untuk mobil pribadi. Dan pembayarannya langsung di UPT pengujian kendaraan Dishub Dumai, ” terang Indra.

Kata Indra lagi, sesuai ketentuan pasal 210 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, setiap kendaraan bermotor bermotor yang beroperasi dibjalan wajib memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang dan tingkat kebisingan.

Untuk memenuhi ketentuan tersebut, setiap kendaraan bermotor wajib melakukan pengujian laik jalan.

“Untuk mengurangi polusi udara dari sektor transportasi diharapkan agar dalam setiap pemberian perpanjangan surat tanda nomor kendaraan bermotor perlu dilakukan pengujian terhadap emisi gas buang kendaraan bermotor dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, ” pungkasnya.***(ipin)

Tanggapan

Komentar

Tags: