Polresta Pekanbaru Ringkus Bandar Sabu, Sepucuk Senpi Turut Diamankan

Bagikan:
Iptu Sihol Sitinjak saat memperlihatkan tersangka pengedar sabu serta sepucuk senjata api yang ditemukan pada tersangka | foto: Fly

Iptu Sihol Sitinjak saat memperlihatkan tersangka pengedar sabu serta sepucuk senjata api yang ditemukan pada tersangka | foto: Fly

RIAUFAKTA.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu bernama Dani Kurnia Pasaribu alias Dani (36), Senin (22/9/2014) malam.

Bersamaan dengan diringkusnya tersangka, polisi menyita satu paket narkoba jenis sabu-sabu dan satu pucuk senjata api jenis revolver dengan enam peluru.

“Tersangka kita ringkus tadi malam, di Jalan Kartama, Kota Pekanbaru,” ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert H Watratan, SH, S.Sos, MH melalui Kanit I Sat Narkoba Polresta Pekanbaru, Iptu Sihol Sitinjak, Selasa (23/9/2014).

Tersangka ditangkap dari adanya laporan masyarakat terkait maraknya peredaran barang haram di sekitar jalan Kartama tersebut. Mendapat informasi itu, anggota langsung melakukan penyelidikan dan dilakukan pemancingan terhadap tersangka.

“Kita berpura-pura sebagai pembeli dan sepakat bertemu di Jalan Kartama. Setelah menunggu cukup lama, akhirnya tersangka datang dengan membawa pesanan,” Kata Sitinjak.

Saat ditangkap, tersangka mencoba memberikan perlawanan terhadap polisi dengan mengambil sepucuk senjata api yang disimpan di pinggangnya.

“Saat akan ditahan, tersangka melawan kepada petugas dan mengeluarkan senpi,” jelasnya.

Dari keterangan Dani, barang haram tersebut didapatnya dari NS yang statusnya DPO. NS merupakan warga Aceh dan Dani sudah memulai bisnis dengannya sejak satu tahun terakhir.

“Sabu saya dapat dari NS, orang Aceh yang tinggal di Pekanbaru dan sudah menjalani bisnis dengannya hampir satu tahun, ” ujar Dani.

Ia juga mengaku seorang residivis narkoba dan pernah ditahan tahun 2006 di LP Tanjung Gusta dan baru bebas pada tahun 2010. Setelah bebas, ia langsung pindah ke Kota Pekanbaru dengan menekuni pekerjaan baru sebagai tukang las.

Kondisi ekonomi yang sulit menjadi alasan tersangka kembali menjalani bisnis tersebut, dan senpi yang dimiliknya diperoleh dari SJ, warga Palembang.

“Kalau pistol saya beli dari SJ sekitar setahun yang lalu dan belum ada saya gunakan,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat UU Penyalahgunaan Narkoba pasal 112 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun. Sementara, untuk kepemilikan senjata api dikenakan undang-undang darurat. ***(Fly)

Kirim Komentar:

Berita Lainnya