RIAUFAKTA.com - Rapat paripurna DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pengesahan dilakukan melalui pengambilan suara terbanyak atau voting.
Adapun opsi voting ialah untuk memilih mekanisme pilkada secara langsung atau melalui DPRD.
Opsi pilkada langsung didukung oleh 135 anggota. Sedangkan opsi pilkada melalui DPRD mencapai 226 anggota.
“Dengan demikian rapat paripurna memutuskan untuk substansi ini adalah pilihan lewat DPRD. Setuju?,” tanya Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso yang memimpin jalannya paripurna.
Hanya Fraksi Partai Golkar (FPG) yang 11 anggotanya mendukung opsi pilkada langsung di antaranya Chairuman Harahap, Agus Gumiwang, Poempida Hidayatullah dan Nusron Wahid.
Selain itu, enam anggota Fraksi Partai Demokrat juga bersikap sama. Meskipun, fraksinya memutuskan untuk meninggalkan paripurna.
Dengan demikian, berakhirlah paripurna pengesahan RUU Pilkada. Paripurna sendiri berlansung sekitar 11 jam. Rapat sendiri dibuka sejak Kamis (25/9) pukul 15.30 WIB dan baru berakhir pada Jumat (26/9) pukul 1.45 WIB. ***(bsc)