RIAUFAKTA.com - Ternyata selain dugaan maraknya pelabuhan illegal atau pelabuhan tikus di sepanjang perairan Sungai Siak, Pekanbaru, kapal-kapal yang diduga dimanfaatkan sebagai pengangkut atau bongkar muat barang-barang selundupan, juga didapat tidak memiliki dokumen resmi.
Seperti salah satu kapal milik salah seorang pengusaha yang berada di Pelabuhan Sungai Duku. Kapal yang diduga sering digunakan sebagai bongkar muat barang-barang selundupan ini, disinyalir tidak memiliki dokumen kapal alias tidak terdaftar.
Demikian disampaikan Kepala Kantor Syahabandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Pekanbaru Ridwan CH melalui Kasi izin pelayaran Musliman, belum lama ini.
Ia mengatakan, dari kapal-kapal yang beroperasi disetiap pelabuhan-pelabuhan, terdapat kapal milik seorang pengusaha bernama Aan, yang tidak terdapat izin operasinya.
“Setelah kita lakukan pemeriksaan kita temukan ada kapal milik Aan, yang tidak terdaftar. Kalau tidak salah, kapal tersebut bernama KLM Buana Indah, ” ujar Musliman.
Mengetahui kapal tersebut tidak terdaftar di KSOP, pihaknya melakukan tindakan dengan membuat laporan di Dit Polda Air Riau.
“Kita laporkan sudah lama. Sekarang kasus tersebut ditangani Dit Pol Air Polda Riau,” ujarnya.
Karena tidak terdaftarnya KLM Buana Indah, pihaknya juga melakukan pengamanan terhadap kapal milik Aan tersebut.
“Jadi, kalau di kita (Syahbandar-red) hanya melakukan pemeriksaan dokumen kapalnya, apakah kapal tersebut telah berstandarisasi atau memenuhi syarat atau belum,” ujarnya.
Sementara itu, Dir Pol Airut Polda Riau, Kombes Pol Lukas Gunawan Sik, saat dikonfirmasi Rabu (8/10/2014) telepon selulernya tidak aktif.
Sebelumnya, penyataan Kasat Reskrim Kompol Hariwiyawan Harun Sik MIK, bahwa banyak pelabuhan-pelabuhan di perairan Sungai Siak, Kota Pekanbaru, diduga illegal yang disinyalir menjadi pintu masuknya barang-barang selundupan. ***(Fly)