Disperindag akan Tutup Gerai yang Jual Produk Kadaluarsa

makanan-minuman- kadaluarsaRIAUFAKTA.com - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru akan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke beberapa gerai yang ada di Kota Pekanbaru.

Sidak tersebut, guna menindak lanjuti laporan masyarakat mengenai masih adanya ritel yang menjual produk makanan dan minuman yang sudah kadaluarsa.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekabaru akan turun langsung melakukan Inpeksi Mendadak (Sidak). Jika masih membandel menjual produk kadaluarsa, Disperindag tidak akan segan-segan memberikan sanksi keras berupa penutupan ataupun pencabutan izin.

Kepala Disperindag Pekanbaru El Syabrina melalui Kepala Bidang Perdagangan Mas Irba Sulaiman kepada wartawan di Kantor Walikota mengatakan, Disperindag akan terus melakukan pengawasan dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dengan masih adanya ritel nakal yang menjual makanan dan minuman yang sudah kadaluarsa.

”Jika menemukan ada gerai yang masih menjual produk-produk kadaluarsa, laporkan ke Disperindag. Jangan diumumkan terlebih dahulu, karena nantinya bisa ditarik cepat sama gerai yang menjual. Jadi untuk lebih efektifnya, kita turun langsung ke lapangan untuk menindaklanjutinya,” kata Mas Irba.

Diterangkannya, setelah itu, Disperindag kemudian akan melakukan Berita Acapa Pemeriksaan (BAP) sebelum menarik produk kadaluarsa yang dijual di gerai tersebut.

“Setelah kita lakukan BAP kita akan meminta pertanggung jawaban kepada pemilik produk dan memanggil produsennya, seperti kasus yang terjadi pada produk sari roti,” sebutnya.

Dikatakan Irba, Disperindag kemudian akan mempertanyakan system perjanjiannya pihak gerai kenapa minuman dan makanan masih dijual mesti sudah kadaluarsa seperti yang terjadi dengan produk sari roti yang tidak memiliki kantor cabang ataupun perwakilan di Pekanbaru.

“Kalau sudah menyangkut dengan produk kadaluarsa yang tetap dijual, kita akan jatuhkan sanksi penarikan izinnya. Selain itu, kita juga minta mereka membuat surat peryataannya karena ini ada aturannya. Belum lama ini Disperindag juga sudah memberikan surat teguran kepada pihak sari roti untuk tetap melakukan kordinasi dan lebih teliti menjual produk makanan ataupun minuman yang kadaluarsa,” pungkasnya. ***(Zid)

Tanggapan

Komentar