Penjual Minuman Beralkohol 5 Persen Wajib Kantongi NPPBKC

Bagikan:

Ilustrasi

RIAUFAKTA.com - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekabaru menegaskan akan melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap minuman beralkohol yang kadar alkoholnya lebih dari lima persen.

Pasalnya, sesuai dengan peraturan menteri perdagangan, setelah enam bulan dilakukannya sosialisasi maka perusahaan yang menjual Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dikenal juga dengan Miras yang ada seperti ritel, swallayan atau sejenisnya wajib memiliki perizinan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

”Sesuai dengan peraturan bagi pengusaha yang menjual minuman beralkohol, maka mereka wajib memiliki NPPBKC. Undang-undang tentang minuman beralkohol sudah mewajibkan untuk mengenakan retribusi minuman seperti pajak rokok, ” ungkap Kepala Disperindag Pekanbaru El Syabrina melalui Kepala Bidang Perdagangan Mas Irba Sulaiman kepada wartawan, Kamis (16/10/2014).

Dikatakan Irba, bahwa saat ini Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah membentuk tim kerja yang nantinya akan melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap minuman beralkohol yang dijual di Pekanbaru.

Selain itu, Mas Irba juga menegaskan bahwa pihak Bea Cukai sudah melakukan sosialisasi selama 3 bulan yang lalu kepada Distributor.

”Tim yang akan melakukan pengawasan dan pengendalian tersebut terdiri seperti Bea Cukai, Disperindag, pihak kepolisian dan Satpol-PP. Jadi bagi pengusaha pabrik, importer, penyalur dan pengusaha tempat penjualan eceran minuman mengandung Etil Alkohol wajib memiliki NPPBKC,” sebut Irba.

Ketika ditanya, seperti apa sanksi yang diberikan kepada pengusaha jika tetap menjual minuman yang tidak memiliki NPPBKC, Mas Irba dengan tegas menyebutkan akan menutup gerai yang bersangkutan.

”Sanksi tetap akan diberikan apabila minuman tersebut tidak memiliki NPPBKC. Kalau ada yang tetap menjual bebas minuman beralkohol lebih dari lima persen dengan bebas, kita akan berikan teguran hingga penutupan,” terangnya.

Lebih jauh disebutkannya, dalam waktu dekat ini, Disperindag Pekanbaru akan melakukan pengukuran ulang minuman beralkohol dengan merk mix max.

”Selain minuman beralkohol yang kadarnya di bawah lima persen, kita juga akan mengukur ulang kadar alkohol mix max, apakah benar kadar alkoholnya 4,8 persen, atau lebih,” pungkasnya. ***(Zid)

Kirim Komentar:

Berita Lainnya