BNN: Sindikat Ganja Diatur Oleh Seorang Narapidana

Bagikan:

HUKRIM, RIAUFAKTA.com - Kepala Badan Narkotika Nasional, Komjen Anang Iskandar, mengungkapkan bahwa salah satu aktor utama dalam sindikat pengedar ganja yang berhasil diringkus di Provinsi Riau adalah seorang narapidana berinisial AI alias Bang Pin.

“Untuk tersangka Bang Pin perlu pendalaman lebih lanjut, karena yang bersangkutan pernah dihukum oleh Pengadilan Negeri Bandung selama 12 tahun, namun baru enam tahun menjalani hukuman sekarang sudah di luar penjara,” kata kata Anang Iskandar pada jumpa pers di kantor BNN Provinsi Riau, Pekanbaru, Minggu (26/10/2014).

Sebelumnya, tim BNN menahan satu unit truk berwarna biru bermuatan 186 karung berisi ganja kering sebesar 8,088 ton di Provinsi Riau pada Jumat (26/10) lalu. Dalam penangkapan itu, BNN meringkus tiga orang kurir yang mengendarai truk.

Namun ternyata pada saat yang hampir bersamaan, petugas BNN juga melakukan penangkapan terhadap dua tersangka lainnya di Bandung, Provinsi Jawa Barat, dan Jakarta.

Ia menjelaskan, Bang Pin merupakan aktor utama untuk mengatur pengiriman dan transaksi di sindikat ganja. Petugas BNN meringkus Bang Pin di kediamannya di Jalan M. Toha, Bandung.

Sedangkan, satu tersangka lainnya yang berinisial B alias Ade (48), merupakan pemesan ganja tersebut.

Dari keterangan Bang Pin, lanjutnya, sebagian ganja tersebut merupakan barang pesanan sesesorang dan sebagian lagi akan didistribusikan oleh tersangka Ade.

Tersangka Ade memiliki sebuah gudang di Sukabumi, yang akan menjadi tempat penyimpanan ganja tersebut sebelum diedarkan.

Menurut dia, Bang Pin merupakan narapidana kasus narkotika dalam kasus ganja seberat 40 kilogram, dan telah dijatuhi vonis 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri Bandung pada tahun 2008. Kemudian Bang Pin mengajukan pembebasan bersyarat dan sedang menjalankan masa wajib lapor.

“Yang jelas kasus ini perlu pendalaman lebih lanjut. Dalam kasus ini sangat terbuka untuk ada tersangka baru,” katanya.

Jika pengiriman ganja tersebut berhasil, lanjutnya, Bang Pin akan mendapat imbalan dari pihak pemesan berupa 1,2 ton ganja atau setara dengan Rp1,2 miliar.

Narapidana inilah yang mengatur skenario pengiriman ganja dari Aceh dengan mengerahkan tiga tersangka yang membawa truk, antara lain berinisial MJ (32) selaku supir utama, SF (20) sebagai supir serep, dan ML (25) selaku kernet truk.

Bang Pin menjanjikan bayaran untuk ketiga warga Aceh itu sebesar Rp120 juta, dengan uang jalan sebesar Rp10 juta. Nantinya, tersangka supir akan mendapat upah masing-masing Rp50 juta, dan kernet diupah Rp20 juta.

Petugas BNN kemudian melakukan penggerebekan disebuah rumah makan di Jalan Lintas Timur Sumatera, tepatnya di daerah Kandis KM 53 Telaga Samsam, Riau, pada sekitar pukul 07.00 WIB.

Truk bernomor polisi B 9396 AH itu mengangkut ganja dari Aceh dengan tujuan akhir Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.

“Tersangka berusaha mengelabui petugas dengan menutupi ganja dengan kardus bekas, padahal di bawahnya ada ratusan karung ganja,” ujarnya.

Ia mengatakan seluruh tersangka terancam pasal 111 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Jo. 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. ***(Ant)

Kirim Komentar:

Berita Lainnya