RIAUFAKTA.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pekanbaru, melakukan razia minuman keras ke sejumlah Hotel-hotel berbintang di Pekanbaru dan sejumlah tempat-tempat hiburan malam. Alhasil, puluhan miras tanpa cukai berhasil diamankan.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pekanbaru, Elfi Haris mengatakan, untuk hotel-hotel yang dirazia oleh pihaknya tersebut ada 2 hotel, yaitu Hotel Labersa dan Hotel Swissbell. Sementara tempat hiburan malam yang terkena sasaran razia yaitu Star City di Jalan Sudirman.
“Dari kedua hotel tersebut, kita tidak menemukan miras tanpa cukai. Minuman-minuman beralkohol tinggi yang di jual di Hotel Labersa dan Hotel Swiisbell tersebut memiliki izin. Namun penjualnya, kedua hotel tersebut tidak punya izin. Artinya kedua hotel tersebut kita kenai denda sebesar Rp 20 juta, ” ujar Elfi.
Sementara mengenai tempat hiburan malam Star City, pihaknya menemukan puluhan minuman keras tanpa izin. Jumlah miras yang ditemukan sekitar 72 botol.
“Merk atau jenis minumannya saya lupa, tapi yang jelas ada 72 miras yang kita amankan. Karena miras-miras yang dijual di Star City tersebut tidak memiliki izin alias cukai, ” terang Elfi.
Lanjutnya, selain menyita miras dari Star City, pihak Bea Cukai Pekanbaru, juga memberikan sanksi berupa denda kepada pemilik Star City, yaitu sebesar Rp 20 juta.
“Kita juga berikan denda kepada Star city karena penjualannya tidak ada izin atau Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPTBKC),” tambahnya.
Sementara Humas KPPBC Pekanbaru, Ali Winoto, saat dikonfirmasi, Rabu (29/10/2014) mengatakan, razia tersebut digelar 2 minggu yang lalu.
“Itu razianya sudah dua minggu yang lalu, ” ujarnya. ***(Fly)