Perampok yang Beraksi di Depan Hotel Pangeran Ditangkap Polisi

Tiga dari empat pelaku perampokan di Jalan Sudirman, depan hotel Pangeran saat berada di Mapolresta Pekanbaru

Tiga dari empat pelaku perampokan di Jalan Sudirman, depan hotel Pangeran saat berada di Mapolresta Pekanbaru

RIAUFAKTA.com - Kasus perampokan yang terjadi di Jalan Sudirman Pekanbaru tepatnya di depan kantor Bulog yang berseberangan dengan Hotel Pangeran, yang terjadi Senin (27/10/2014) lalu yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor bernama Mulyono (58) warga Jalan Kina RT 1 RW 1, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Bukit Raya itu akhirnya berhasil diungkap.

Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Pekanbaru bersama Resmob Polda Riau, meringkus 3 dari 4 pelaku perampokan setelah kabur menggasak uang korban sekitar Rp300 juta.

Ketiga pelaku yang diringkus tim gabungan tersebut, yakni Edison Efrizal (29) warga Jalan Amalia Kelurahan/Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Monang Simanjuntak (34) warga Pandau Raya RT 2, RW 2, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, dan Amin Fauzi (37) warga Desa Tanjung Sawit, Jalur dua, Simpang Robert, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Dari keempat pelaku, polisi juga mengamankan atau menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp30 juta, sepeda motor merek Revo, baju Safari dan juga BPKB mobil.

Dalam jumpa persnya di Markas Kepolisian Resort Kota Pekanbaru, Rabu (29/10/2014) malam, Kepala Kepolisian Resort Kota Pekanbaru Komisaris Polisi Robert Haryanto Watratan SH SSos MH, mengatakan ketiga pelaku kasus perampokan yang terjadi di Jalan Sudirman tersebut berhasil diringkus tim opsnal (Reskrim) di lokasi yang berbeda-beda.

Mereka dirngkus setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku perampokan tersebut berada di salah satu lokasi.

“Menerima informasi tersebut, kita turunkan tim dan melakukan pengintaian. Lokasi atau rumah pelaku yang diduga terlibat perampokan tersebut yaitu Jalan Amalia, Desa Tanah Merah, Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, yaitu rumah Edison,” ujar Robert.

Edison yang mengaku sebagai oknum wartawan diringkus pukul 21.00 WIB, Selasa (28/10/2014) malam. Dari keterangan pelaku Edison, pihak Kepolisian lalu kembali melakukan penangkapan terhadap Monang. Pelaku Monang yang diketahui residivis dalam kasus yang sama ini, diringkus di kediamannya tanpa perlawanan.

“Monang ini kita ringkus pukul 01.00 WIB, Rabu (29/10/2014) dini hari. Dari keterangan kedua pelaku (Edison dan Monang), kita melakukan penangkapan terhadap Amin, yang saat itu sedang berada di rumahnya,” terang Kapolresta.

Amin, lanjut Kapolresta diringkus pukul 06.00 WIB, Rabu (29/10/2014). Setelah ketiga pelaku diringkus, pihaknya kembali melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya. Namun, satu pelaku tersabut sudah keburu kabur.

“Sebenarnya pelaku berjumlah 4 orang. Namun pelaku lainnya yang diketahui bernama Yusuf, telah melarikan diri terlebih dahulu. Dari keterangan atau hasil introgasi ketiga pelaku, Yusuf lah yang ternyata sebagai eksekutor atau menarik jaket korban hingga terjatuh yang menyebabkan korban tewas akibat benturan trotoar,” pungkas Robert. ***(Fly)

Tanggapan

Komentar

Tags: