Tenaga Kerja Non PNS di Pemko Pekanbaru Terus Bertambah

Azharisman Rozie

Azharisman Rozie

RIAUFAKTA.com - Meski dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang dikeluarkan pada 10 Januari 2013, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/kota se-Indonesia dilarang melakukan perekrutan terhadap tenaga honorer.

Meski ada aturan yang melarang, namun tetap saja hingga kini sejumlah bagian di Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru terus menambah pegawai non PNS tersebut.

Menanggapi hal itu, Kepala BKD Kota Pekanbaru Azharisman Rozie, menyatakan jika Pemko Pekanbaru sejak beberapa tahun terakhir sudah tidak ada lagi merekrut honorer, yang sebelumnya ditujukan untuk membantu kinerja SKPD yang masih banyak kekurangan PNS.

”Pada prinsipnya, pemko sudah tidak menerima honorer lagi. Di Bagian-bagian tersebut merupakan tenaga harian lepas yang dikontrak melalui anggaran kegiatan Satker bersangkutan,” ungkapnya kepada wartawan belum lama ini.

Selama diperlukan untuk kelancaran kegiatan, sebut Rozie, tidak ada larangan bagi Satker untuk merekrut pegawai non PNS itu.

“Sepanjang dibutuhkan, itu diperbolehkan. Contohnya tenaga Satpol PP dan Pemadam Kebakaran,” jelasnya.

Namun demikian, terang Rozie, pada 2015 pemko akan menyurati seluruh SKPD agar melaporkan seluruh kegiatan guna menyesuaikan dengan kebutuhan tenaga kontrak.

”Nanti akan kita evaluasi. Jika keberadaan tenaga kontrak terlalu banyak, tentu kita tiadakan,” sebutnya.

Ditanya apakah keberadaan tenaga non PNS hanya membebani APBD serta mengurangi kegiatan SKPD, Rozie enggan berkomentar.

“Kalau itu tanya ke SKPD terkaitlah. Karena mereka yang memiliki anggaran dan mengeluarkan gajinya,” tutup Rozie. ***(Zid)

Tanggapan

Komentar

Tags: