Batas Pembayaran PBB di Pekanbaru Berakhir 28 November
BERITA TERKAIT
RIAUFAKTA.com - Untuk batas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kota Pekanbaru akan berakhir 28 November mendatang. Sejauh ini realisasi PBB sudah mencapai Rp38 miliar dari target yang ditetapkan sebesar Rp52 miliar.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pekanbaru, Agustrin saat dikonfirmasi wartawan, Senin (3/11/2014) melalui Sekretaris Yuliasman. Untuk itu, Kata dia, Dispenda akan terus bergerak untuk mengejar target yang dibebankan.
“Untuk PBB yang sudah dibayarkan oleh wajib pajak sekitar 70 persen dari target kita. Kita yakin dapat terealisasi sepenuhnya sampai batas waktu yang kita berikan kepada wajib pajak,” ujar Yuliasman.
Ketika ditanya apakah para wajib pajak yang terlambat membayarkan PBB ke Dispenda akan mendapat sanksi keterlambatan, Yuliasman menegaskan wajib pajak akan diberi sanksi denda apabilan hingga batas 28 November itu tidak juga dibayarkan.
“Kita ada Perwakonya (Peraturan Walikota) tentang perpanjangan jadwal pembayaran pajak, kalau waktunya diperpanjang denda tidak berjalan. Tapi setelah 28 November itu masih ada yang tidak membayar, dendanya 2 persen perbulan,” ungkapnya.
Untuk percepatan itu sendiri, pihaknya terus mengupayakan dengan cara “jemput bola”. Kata dia, jika ada masyarakat yang kesulitan menjangkau kantor Bank Riau terdekat atau Kantor Dispenda di Jalan Teratai, pihaknya siap mengunjungi perumahan warga untuk melayani pembayaran PBB.
“Kita siap melayani kalau warga tidak punya waktu untuk datang ke bank atau ke kantor Dispenda. Kami sudah menyediakan oto banking milik Bank Riau untuk melayani secara mobil ke rumah-rumah warga,” jelasnya.
Sementara bagi warga yang membutuhkan layanan oto bangking, tambah Yuliasman bisa menghubungi nomor kontak 0811763793 atas nama Darma Alam atau 082171430230 atas nama Fan Loven.
“Silahkan dihubungi nomor tersebut, kami akan menurunkan tim ke lokasi yang diminta,” tutupnya. ***(Zid)