RIAUFAKTA.com - Tindak Pidana Khsusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, mengaku telah memanggil sejumlah pejabat seperti Lurah, Camat, SKPD-SKPD, hingga pejabat di Pemerintah Kota dalam kasus penyelidikan pengelolaan tanah atau lahan di wilayah Tenayan Raya.
Pihak Kejari juga mengaku hingga kini penyelidikan tersebut masih dalam pengumpulan data atau belum menemukan indikasi.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Eddy Birton SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Abdul Farid SH MH saat dijumpai, Selasa (4/11/2014) kemarin.
“Terkait kasus lahan di Tenayan Raya kami masih melakukan penyelidikan,” ujar Farid.
Terkait saksi, lanjut Farid, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan, yaitu mengumpulkan keterangan-keterangan dari pihak terkait.
“Saksi-saksi atau beberapa orang telah kita mintai keterangannya dalam penyelidikan yang kita lakukan, seperti Lurah, Camat hingga pejabat di SKPD termasuk pejabat Pemko yang juga telah kita mintai keterangan,” terangnya.
Saat ditanya atau terkait materi penyelidikan, Farid enggan membeberkannya apakah kasus tersebut hibah atau masalah ganti rugi lahan.
“Ini masalah substansi permasalahan belum dapat kita jelaskan. Kita hanya menanganai pengelolaan tanah atau lahannya saja,” ungkapnya.
Pihaknya berjanji akan terus melakukan penyelidikan terkait dugaan pengelolaan tanah tersebut.
“Jadi saya tegaskan lagi, dalam penyelidikan kali ini kita masih melakukan pengumpulan data dan belum menemukan indikasi-indikasinya,” tambahnya.
Untuk diketahui, dalam kasus pengelolaan lahan tahun 2013 ini, diduga dijual dengan nilai yang tidak sewajarnya. Lahan yang lebih kurang seluas 190 hektar tersebut diduga telah disalahgunakan atau dimanfaatkan oknum-oknum tertentu. Sehingga lahan yang sebagian dikelilingi pohon sawit ini diduga merugikan negara.
Untuk diketahui juga, pejabat-pejabat yang telag dipanggil untuk dimintai keterangan diantaranya yaitu M Noer, Asisten II Pemko Pekanbaru dan beberapa pejabat lainnya. ***(Fly)