RIAUFAKTA.com - Meski belum ada keputusan final tentang angka Upah Minimum Kota (UMK) Kota Pekanbaru untuk ditetapkan nanti, namun Disnaker dan dewan pengupahan telah mendapatkan angka yang dinilai cocok untuk disampaikan kepada Walikota Pekanbaru H Firdaus ST MT.
Berdasarkan perundingan yang dilakukan beberapa kali. Pada perundingan ketiga, Disnaker dan dewan pengupahan satu pandangan akan mengajukan UMK 2015 kepada Walikota Pekanbaru sebesar Rp1.925.000.
”Setelah diserahkan kepada Walikota, kemudian baru dilanjutkan kepada Gubernur untuk dapat disahkan secepatnya. Namun, angka tersebut saat ini belum menjadi angka baku.
“Angka tersebut belum baku, karena belum disahkan, bisa saja nantinya ada perubahan, kata Kadisnaker Pekanbaru, Joni Sarikun kepada wartawan, Kamis (6/11/2014).
Ditambahkan Joni, Disnaker bersama dewan pengupahan, sebelum menyatukan pandangan tentang angka UMK, telah lakukan survey tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Kondisi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) terus bergerak, bahkan hingga September KHL sebesar Rp1.906000. Sementara hasil survey juga terkait kemampuan perusahaan hanya sebesar Rp1.908.000.
Sementara UMK sendiri merujuk pada KHL, karena ada pertimbangan lain maka serikat pekerja menawarkan angka untuk UMK lebih dari Rp1.925.000, dengan angka Rp2.010.000.
Diharapkan, angka yang disepakati dari kajian Disnaker dan dewan pengupahan di berikan kepada Walikota dapat segera di rekomendasikan pada Gubernur Riau untuk di tetapkan.
Setelah ditetapkan, langkah selanjutnya Disnaker akan lakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat. Setidaknya ada sekitar 40 bentuk sosialisasi tentang penetapan UMK.
Sosialisasi berpatokan pada KHL, namun tetap memperhatikan pada kemampuan perusahaan. Jika dibandingkan dengan UMK 2014 dengan 2015, jika ditetapkan sesuai usulan kenaikan sebesar Rp150 ribu, atau 8,45 persen kenaikannya.
“Untuk pengesahan dilakukan paling lambat pada 21 November mendatang,” pungkas Joni. ***(Zid)