Ter..la..lu..! Oknum Dewan Kirim Foto Kemaluan ke Istri Orang Lewat BBM

Ilustrasi

Ilustrasi

RIAUFAKTA.com - Ada-ada saja prilaku menyimpang DS, salah seorang Anggota DPRD Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

Akibat ulahnya mengirim foto kemaluan ke seorang wanita yang berstatus istri orang berinisial D (35), yang juga merupakan wakil rakyat, DS dilaporkan ke polisi.

Kejadian itu sebagaimana disampaikan suami D, yakni ZA (39) warga Jalan Tengku Umar, Selatpanjang, kepada sejumlah wartawan, Selasa (11/11/2014).

Kata ZA, kejadian bermula sekitar pukul 05.00 WIB, Selasa. Dimana, waktu itu ZA membuka Hp Samsung S5 warna silver emas milik istrinya D.

Bagaikan disambar petir di siang bolong, bukan main terkejutnya ZA ketika melihat isi dari pesan BlackBerry Messenger (BBM) di hp istrinya itu adalah foto kemaluan laki-laki yang dikirim oleh DS, salah seorang anggota DPRD Kepulauan Meranti.

“Dalam keadaan marah saya tanya kepada istri saya, apakah dia ada hubungan dengan laki-laki itu,” kata ZA kepada sejumlah wartawan.

“Tidak ada,” jawab istrinya sebagaimana ditirukan oleh ZA pula.

Dijelaskan ZA lagi, pesan BBM dari DS berupa gambar laki-laki tidak mengenakan baju dan celana, dibuka ke bawah smpi lutut dan tangan kanannya dimasukkan ke celana dalamnya. Namun wajahnya tidak kelihatan.

“Atas kejadian tersebut saya bersama istri saya melaporkan kepada saudara Muzamil selaku ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Kepulauan Meranti, kemudian kami memperlihatkan foto tersebut,” katanya.

“Kemudian Pak Muzamil melaporkan kejadian itu kepada saudara Fauzi Hasan SE selaku Ketua DPRD Meranti dan Kepada saudara Musdar Mustafa selaku Ketua Badan Kehormatan (BK), dan memperlihatkan foto tersebut, ” kata ZA lagi.

Sementara itu, Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, melalui Kasat Reskrim Polres Meranti AKP Antoni L Gaol SH MH mengaku bahwa mereka sudah menerima laporan tersebut.

“Laporan akan kami dalami dan kami pelajari. Sejauh mana keterangan saksi dan barang bukti baru kita proses hukum,” kata Antoni.

Ditambahkan Antoni pula, sebagaimana dimaksudkan dalam rumusan pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nmr 11 Thn 2008, tentang ITI.

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yg memiliki muatan yg melanggar kesusilaan, dapat dikenakan ancaman 6 tahun penjara, ” pungkasnya.

Kasus itu resmi dilaporkan dengan LP 93/XI/2014/ Riau/Res Kep. Meranti, tanggal 11 November 2014. ***(grc)

Tanggapan

Komentar

Tags: