LSM-Bak Lipun Minta Polda Riau dan BPK Usut Proyek Air Bersih Kecamatan Bantan

 Abdul R Siregar direktur eksekutif LSM-Bak Lipun

Abdul R Siregar direktur eksekutif LSM-Bak Lipun

RIAUFAKTA.com - Proyek air bersih Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, sampai saat ini belum dapat difungsikan oleh masyarakat dengan maksimal. Padahal proyek yang sudah selesai dibangun sejak tahun 2012 lalu sudah menghabiskan anggaran miliaran rupiah.

Awal realisasi proyek tersebut melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bengkalis, dengan total anggaran sebesar Rp 19 miliar dibagi per 4 Kecamatan, yaitu Siak Kecil, Bukit Batu, Bengkalis dan Bantan. Dan khusus untuk Kecamatan Bantan sekitar Rp 4 miliar.

Menurut Abdul R Siregar direktur eksekutif LSM-Bak Lipun saat dikonfirmasi wartawan, Senin (17/11/2014) mengatakan, bahwa proyek tersebut terdapat potensi dugaan korupsi sebesar Rp 6 miliar dari 4 Kecamatan.

“Untuk Kecamatan Bantan, kita dari pihak LSM sangat menyayangkan hal ini. Karena hasil pantauan kita di lapangan, ada beberapa item pekerjaan yang sudah tidak dapat difungsikan oleh masyarakat. Seperti meteran sudah tidak berfungsi, pipa sudah patah-patah, sementara kubikan untuk air nya sangat baik, ” ujarnya.

Dijelaskannya, mengenai meteran saat ini jaringannya sudah diputuskan oleh pihak PLN, karena semenjak proses pemasangan pada bulan November 2013 lalu sampai bulan September 2014 ada tunggakan selama 7 bulan yang belum dibayar. Ironisnya proyek ini dikerjakan selesai tahun 2012 lalu, akan tetapi pemasangan jaringan meterannya baru dipasang pada November 2013.

“Artinya sudah hampir satu tahun proyek ini selesai, baru dioperasikan. Sayangnya dipasang pun meteran tidak dapat juga di fungsikan, sia-sia saja. Tambah lagi sudah menunggak selama 7 bulan, ” jelas Abdul R Siregar.

Sementara itu, menurut Abdul lagi, pihak PLN mengatakan, kalau ingin melakukan pemasangan kembali, biaya tunggakan harus dibayar, serta biaya penyambungan juga harus dibayar, sementara pada saat pelaksanaan proyek tersebut di dalam RAB sudah ada kos anggarannya untuk biaya penyambungan sekitar Rp 57 juta.

“Lebih heran nya lagi, pembayaran tagihan tunggakannya tidak ada yang mengakui siapa yang menangganinya terkait pertangung jawaban pembayarannya. Kata orang PLN, kita tanya pihak PDAM tidak ada, Cipta Karya dan Tata Ruang juga tidak ada. Jadi kita berharap kepada pihak Polda untuk mengusut persoalan ini sampai tuntas, karena manfaat proyek ini kita nilai sama sekali tidak ada. Begitu juga BPK kita minta audit yang dilakukan BPK itu audit investigasi, ” pungkas Abdul R Siregar. ***(Ardi)

Tanggapan

Komentar

Tags: