RIAUFATA.com - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, telah memeriksa sejumlah pejabat terkait kasus dugaan korupsi Pengadaan Buku untuk perpustakaan desa di Perpustakaan Wilayah Provinsi Riau. Hingga kini Kejari Pekanbaru terus mendalami kasus yang telah merugikan keuangan negara tersebut.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Edy Birton S.H M.H, kepada pers, Senin (17/11/2014) siang di ruang kerjanya.
Ia mengatakan, hingga kini pihaknya terus melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi dalam pengadaan buku di perpustakaan wilayah tersebut, yang diduga ada penyimpangan anggaran sebesar Rp6 miliar lebih.
“Kasusnya masih penyelidikan. Saksi-saksi kan sudah kita periksa,” ujar Edi.
Dari keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa, dihaparkan penyidik Kejari Pekanbaru dapat menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dan menaikan kasusnya dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
“Jadi kita perlu pendalaman lagi,” terang mantan Kajari Painan Sumatera Barat ini.
Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Pekanbaru sedang melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan buku untuk perpustakaan desa di Perpustakaan Wilayah Provinsi Riau.
Dari hasil pengumpulan data yang dilakukan penyidik, ditemukan kemungkinan terjadinya penyimpangan anggaran sebesar Rp6 miliar lebih yang bersumber dari dana APBD murni Provinsi Riau tahun 2012.
Adanya indikasi korupsi pengadaan buku tersebut tidak sesuai dengan kontrak. Seperti jumlah buku yang dianggarkan tidak sesuai dengan kenyataan, serta adanya mark up harga. ***(Fly)