RIAUFAKTA.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memutuskan untuk menaikkan harga bahan bakar minyak bersubsidi. Jokowi akui kebijakan itu merupakan kebijakan yang berat sebagai sebuah bangsa. Kenaikan harga BBM yakni premium dari Rp 6.500 menjadi Rp 8.500, dan Solar dari Rp 5.500 menjadi Rp 7.500.
“Dari waktu ke waktu kita sebagai sebuah bangsa kerap dihadapkan pada pilihan-pilihan sulit, meski demikian kita harus memilih dan ambil keputusan,” kata Presiden di Istana Negara, Senin (17/11/2014).
Jokowi menerangkan, jajarannya telah mendalami rencana kebijakan untuk mengalihkan subsidi BBM dari konsumtif menjadi produktif. Ia bahkan menerangkan kebijakan itu sudah dibahas di rapat terbatas di Istana hingga tingkatan teknis di kementerian.
Diingatkan Jokowi, negara membutuhkan anggaran untuk membiayai infrastruktur, pendidikan dan kesehatan. DiterangkanJokowi, anggaran ini tidak tersedia karena dihamburkan untuk subsidi BBM.
Adapun, lanjut Jokowi, sebagai konsekuseni dari pengalihan itu, dirinya menetapkan harga BBM baru yang akan berlaku pukul 00.00 wib terhitung sejak tanggal 18 November 2014.
Jokowi kemudian menyebutkan besaran kenaikan BBM subsidi yang terdiri dari Premium dan Solar.
“Harga premium ditetapkan dari Rp 6500 jadi Rp 8500. Harga solar ditetapkan dari Rp 5500 jadi Rp 7500,” papar Jokowi.
Sumber: Tribunnews.com