RIAUFAKTA.com - Saat ini tersangka yang nekat menikam temannya sendiri hingga tewas, Anton Karok (42) masih dalam pemeriksaan intensif Polsek Tenayan Raya.
Bahkan dalam pemeriksaan, ternyata tersangka juga sebagai resedivis dalam kasus pembunuhan pada tahun 2000. Bahkan, saat itu tersangka menjalani hukuman selama delapan tahun penjara.
Demikian dikatakan Kapolsek tenayan Raya Kompol Kukuh Yulianto Widodo ketika dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim AKP Syafril SH, Jumat (21/11/2014).
“Ya setelah kita lakukan pemeriksaan, ternyata tersangka ini merupakan residivis dalam kasus pembunuhan juga,” ungkap Kanit Reskrim.
Dijelaskan Kanit, dalam kasus pembunuhan kala itu, tersangka Anton Karok ini menjalani hukuman di Lapas Bangkinang.
Ditanya apa penyebab yang membuat tersangka nekat melakukan penikman di kedai tuak tersebut. dikatakan Kanit., sampai saat ini dan dari keterangan yang didapatkan, tidak ada permasalahan yang mendalam, maupun dendam. Namun, kejadian itu hanya spontanitas.
“Dari pemeriksaan, penyebab yang mendasar tidak ada. Namun, mungkin dilatar belakangi karena tersinggung, sehingga terjadi perkelahian dan menyebabkan tersangka nekat menikam korban Suedi. Padahal, selama ini. Keduanya sudah lama berteman dan sering minum bersama,” kata Kanit Reskrim.
Sebagaima diberitakan sebelumnya, Anton Karok menikam tubuh korban Suedi (39) yang juga merupakan temannya sendiri dengan menggunakan pisau lipat sesaat setelah mereka minum tuak (sejenis minuman tradisional) di warung tuak Jalan Harapan Jaya, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Bahkan, akibat tusukan lima liang di tubuh Suedi itu, korban tewas di tempat. Peristiwa penikmaan itu terjadi Rabu (19/11/2014) sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku Anton Karok sempat melarikan diri usai menikam korban, namun selang dua jam, petugas Polsek Tenayan Raya berhasil meringkus pelaku. Kedua kaki pelaku terpaksa ditembak, karena berusaha melarikan diri saat penyergapan. ***(Zid)