RIAUFAKTA.com - Niat hati Sumarno ingin meningkatkan status dari Surat Tanah Ganti Ruginya (SKGR) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun sampai sekarang, prosesnya tak kunjung selesai.
Surat tanah bertapakan rumah seluas 855 m2 di Jalan Perladangan, Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir terdaftar atas nama Sumarno melalui Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Arifin Sirait SH tertanggal 29 November 2010.
Saat ditemui wartawan di kediamannya Dusun Simpang Pujud Kepenghuluan Bahtera Makmur, Sumarno menguraikan, sejak 4 tahun lalu, tepatnya tahun 2010 dirinya mengajukan peningkatan surat tanahnya menjadi hak milik.
Namun sampai sekarang belum juga selesai. Sumarno yang mengaku awam dengan persoalan itu tidak mempermasalahkan walau waktu yang dibutuhkan begitu lama, namun dirinya terpancing emosi ketika kolektor lembaga ekonomi mikro Swamitra melayangkan surat peringatan yang menyatakan, bila Sumarno terhitung 27 Oktober tidak melunasi hutang kreditnya, pihak Swamitra akan menyegel asetnya.
Ketika dihubungi Notaris/PPAT Arifin Sirait yang menguruskan hal ini mengatakan, Sumarno memang sudah mengurus peningkatan surat tanah sesuai nomor register 293/SKGR/BTM/2010 tertanggal 30 November 2010 dengan nomor Pengurusan Peningkatan Hak 868/NOT/AS/X/201 dan sampai dua kali perpanjangan pengurusan peningkatan Hak dengan nomor:1132/NOT/AS/|X/2012, namun tak kunjung selesai.
“Mengenai pengurusan peningkatan hak milik atas nama Sumarno, saya sudah berulang ulang mempertanyakan kepada Badan Pertanahan Nasional Rokan Hilir kenapa sampai 4 tahun belum juga selesai, namun belum ada jawaban pasti, ” ujar Arifin.
Sementara Sub Seksi BPN Rohil, Taufik Boby saat dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan, bidangnya hanya pintu pertama masuknya surat pengurusan sertifikat.
“Selanjutnya masih banyak pintu lain menuju Kepala Kantor Pertanahan. Soal nyangkutnya dimana, saya tidak tau,” katanya, kemarin.*** (Frc)