Karantina Bengkalis Musnahkan 36,4 Ton Bawang Merah Ilegal

Bagikan:

RIAUFAKTA.com - Sebanyak 4.025 karung atau 36,4 ton bawang merah ilegal dari Malaysia, dan hasil tangkapan tersebut oleh KPP Bea Cukai Tipe Pertama, Bengkalis pada tanggal 11 November 2014 lalu di musnakan hari ini, Kamis (27/11/2014).

Pemusnahan dilakukan dengan cara digiling dengan menggunakan mesin penggiling, kemudian dibakar dan ditimbun di tempat pembuangan akhir (TPA) yang berada di Jalan Bantan, Desa Bantan Tua, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Hal ini dikatan Drh T Iskandar MH, selaku Kasi Pengawasan dan Penindakan Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Pekanbaru, usai melaksanakan pemusnaan bawang merah kepada sejumlah waratwan.

Pemusnaan bawang merah ini, menurutnya merupakan yang ke tiga kalinya, dan ini merupakan pemusnaan terbesar yang dilakukan oleh pihak Karantina Pertina Bengkalis.

Penyerahan komoditi bawang merah tersebut dilakukan oleh KPP Bea dan Cukai Bengkalis pada tanggal 13 november 2014 sebanyak 4.025 karung kepada balai karantina 1 Pekanbaru wilayah kerja Bengkalis.

“Peraturan mentri pertina no: 43/permetan /OT.140/6/2012 tentang tindakan karantina tumbuhan untuk pemasukan sayuran umbi lapis segar ke dalam wilayah negara republik indonesia pada bab IV pasal 14 dan peraturan ini ditetapkan yang sebagi pintu pemasukan, ” kata Iskandar.

Berdasarkan Undang-undang no 16 tahun 1992 permetan no:43/permetan/OT.140/6/2012 yang merupakan dasar balai karantina pertina 1 Pekanbaru, untuk melaksanakan pemusnaan bawang merah tersebut.

“Dari pemusnahan barang ilegal untuk mencegah masuk dan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan Karantina (OPTK), serta demi menjaga keamanan pangan dari pencemaran kimia dan hal-hal lainnya, ” pungkas Iskandar. *** (Ardi)

Kirim Komentar:

Berita Lainnya