Gelapkan Uang Material, Pemborong Bangunan Diringkus
BERITA TERKAIT
HUKRIM, RIAUFAKTA.com - Nekat mengelapkan uang bahan material dan upah tukang sebesar Rp85 juta milik korban inisial MN (28), seorang pemborong bernama Bayu Kurniawan (27) warga Desa Tulung Rejo, Kelurahan Telung Rejo, Kecamatan Trucup, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur diringkus Polsek Lima Puluh, Ahad (30/11/2014) lalu, sekitar pukul 13.00 WIB di Bojonegoro.
Atas perbuatan yang diakukannya, kini tersangka sudah mendekam di balik jeruji besi Polsek Lima Puluh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Lima Puluh Kompol Suherwanto SE ketika dkonfirmasi terkait kasus itu melalui Kanit Reskrim Iptu M Simanungkalit, Kamis (4/12/2014) membenarkan perihal ditangkapnya seorang pelaku penggelapan tersebut.
“Saat ini tersangka sudah kita amankan. Sementara kasusnya dalam penyidikan lebih lanjut, ” kata Kanit Reskrim.
Dijelaskan Kanit, peristiwa penggelapan yang dilakukan tersangka terjadi pada tanggal 7 Juni 2014 silam sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Gunung Kelud, Kecamatan Sail.
Ketika itu korban MN membangun rumah. Kemudian korban menyerahkan uang untuk pembangunan rumah sebesat Rp85 juta termasuk upah tukang.
Namun, setelah uang diberikan, ternyata rumah tidak selesai, sehingga korban tidak terima. Semula korban berusaha untuk meminta uang kepada tersangka. Tapi, saat itu ternyata tersangka pulang ke kampung halamanya di Bojonegoro.
“Atas laporan tersebut kita langsung berkordinasi dengan Polres Bojonegoro, begitu juga mengirimkan foto DPO, akhirnya tersangka berhasil ditangkap. Kemudian dibawa ke Polsek Lima Puluh. Kini kasusnya masih dalam penyelidikan selanjutnya,” ungkap Kanit Reskrim. ***(Zid)