HUKRIM, RIAUFAKTA.com - Penyidik Kepolisian Resort Kota Pekanbaru, melimpahkan berkas kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dengan tersangka Rinaldo alias Dodo (38) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Kepala Kepolisian Resort Kota Pekanbaru Kombes Pol Robert Haryanto Watratan SH S.Sos MH melalui Kasat Reskrim Kompol Hariwiyawan Harun SIK MIK mengatakan bahwa penyidik sudah melimpahkan berkas kasus dugaan penimbunan BBM tersebut.
Tersangka Dodo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar dan ditahan pihak Polresta Pekanbaru.
“Udah dilimpakan kemarin,” ujar Hari di ruangannya baru-baru ini.
Menurut Hari, penyidik menjerat Dodo, dengan pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda Rp60 milliar.
“Hingga kini hanya Dodo yang kita amankan. Sementara pemilik atau tersangka lain yang diduga seorang oknum polisi masih terus diselidiki,” tambah Hari.
Untuk diketahui, penangkapan itu dilakukan Senin (29/9/2014) silam. Selain meringkus Dodo, petugas juga mengamankan mobil minibus Isuzu Panther, karena di dalamnya terdapat BBM jenis solar bersubsidi yang dibeli dari SPBU Jalan Srikandi, dan juga Pasar Pagi Arengka.
Dari mobil dengan nomor plat BM 1305 TD tersebut, petuga menemukan solar subsidi yang telah dibeli tersangka senilai Rp200 ribu.
Dari keterangan Dodo, solar yang dibelinya akan dibuang atau ditimbun di gudang Jalan Padat Karya, Kelurahan Rumbai Bukit, Kecamatan Rumbai.
Gudang penimbunan BBM itupun akhirnya digerebek oleh tim Polresta Pekanbaru, namun saat dilakukan pengerebekan kala itu, tidak satu pun tersangka yang berhasil diamankan. ***(Fly)