HUKRIM, RIAUFAKTA.com - Jajaaran Polsek Tenayan Raya melakukan razia penyakit masyarakat (pekat), Jumat (12/12/2014) lalu. Dalam razia itu, petugas menyisir beberapa lokasi seperti di Jalan Tuah Bersama, eks Teleju lama, Jalan Sail, dan di Maridan.
Alhasil, dalam razia itu petugas mengamankan ratusan botol minuman keras (Miras) berbagai jenis merk yang tidak berizin. Bahkan dalam razia itu salah satu rumah di Jalan Tuah Bersama dijadikan tempat untuk membuat minuman oplosan.
Ketika itu, petugas juga menemukan beberapa alat untuk membuat minuman oplosan seperti tangki, jeriken serta bahan lainnya.
”Dalam razia tu, kita mendapat laporan jika ada rumah yang dijadikan tempat untuk membuat minuman oplosan. Memang dalam razia itu, rumah tersebut tidak ada aktifitas, namun saat itu kita menemukan barang bukti untuk membuat minuman oplosam tersebut. Begitu juga di kedai masih banyak penjual yang menjual miras yang kadar lakoholnya tinggi,” kata Kapolsek Tenayan Raya Kompol Melki Bharata SH SK ketika dikofirmasi wartawan melalui Kanit Reskrim AKPSyafril SH, Ahad (14/12/2014).
Diterangkan Kanit, bagi yang terkena razia ini akan dilakukan pendataan dan pengecekan terhadap izinya.
‘Kita akan lakukan pengecekan terhadap minuman yang dijulanya. Apakah ada izin atau tidak, dan minuman apa saja yang diperbolehkan djual, sehingga ke depan tidak ada lagi penjual yang melanggar aturan tersebut,” ujar Kanit Reskrim.
Ditambhakan Kanit, razia pekat ini akan terus dilakukan di setiap tempat yang dianggap menjual miras yang tidak dperbolehkan.
‘Ya razia pekat ini akan terus dilakukan dengan tempat yang berbeda-beda. Dengan adanya razia ini, diharapkan bagi pedagang dan pemilik tempat hiburan agar mematuhi pertauran yang ada,” pungkas Syafril. ***(Zid)