PEKANBARU, RIAUFAKTA.com - Dinas Pasar Kota Pekanbaru menyambut baik atas pengesahan Ranperda Kota Pekanbaru tentang pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko Swalayan menjadi perda oleh DPRD Kota Pekanbaru.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Pasar Pekanbaru, Sadri, melalui Sekretaris Dispas, Mursidi kepada wartawan belum lama ini. Menurut Mursidi, dengan disetujuinya Perda tersebut pihaknya kini bisa leluasa menata pasar yang kini masih semrawut.
“Alhamdulillah sekarang kita sudah ada dasar hukum. Sudah bisa menata baik pasar rakyat, termasuk pasar kaget maupun swalayan. Selama ini belum bisa karena Perdanya belum ada,” ujar Mursidi.
Selain itu, demikian Mursidi, nantinya dengan penataan dan tata kelola yang baik, pasar rakyat, termasuk pasar kaget bisa jadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Terlebih lagi, apa yang selama ini menjadi kendala bisa diselesaikan dengan cepat.
“Kita tentu akan melaksanakan tugas dan tanggungjawab sesuai dengan aturan yang ada, tanpa Perda kita tidak ada dasar untuk menjadikannya sumber PAD. Kalau kita pungut pasti termasuk pungli (pungutan liar),” pungkasnya. ***(Zid)