Ditangkap Mencuri Laptop, Sederet Kasus Hukum Pria Ini Terungkap

Andrizal pelaku yang terlibat berbagai kasus saat diamankan di Polsek Tenayan Raya | Foto: Her

Andrizal pelaku yang terlibat berbagai kasus saat diamankan di Polsek Tenayan Raya | Foto: Her

HUKRIM, RIAUFAKTA.com - Terlibat kasus pencurian laptop, seorang pria bernama Andirzal (22) warga asal Rokan Hulu berhasil diringkus petugas Polsek Tenayan Raya sejak Sabtu (20/12/2014) lalu di Jalan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya.

Kini atas perbuatan yang dilakukannya, pelaku bertubuh gempal ini sudah mendekam di balik sel Polsek Tenayan Raya untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Kapolsek Tenayan Raya Kompol Meilki Bharata SH SIK ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (23/12/2014) melalui Kanit Reskrim AKP Syafril SH membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pencurian tersebut.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, ” ujar Kanit Reskrim.

Dijelaskan Kanit, dalam pemeriksaan, ternyata pelaku ini juga terlibat kasus pengelapan sepeda motor di wilayah Bukit Raya, penggelapan motor di wilayah hukum Polresta Pekanbaru, serta penggelapan mobil di Rokan Hulu.

“Ya dari pemeriksaan, pelaku banyak melakukan aksi kejahatan lainnya. Saat ini kita masih mendalaminya,” ungkap Kanit Reskrim.

Diterangkan Kanit, untuk kasus yang ditangani hanya kasus pencurian laptop dengan korban Sri Wulan (40) warga jalan Harapan Jaya, Kecamatan Tenayan Raya.

“Untuk kasus yang kita tangani hanya pencurian laptop. Sementara untuk kasus lainnya yang dilakukan pelaku kita akan berkordinasi dengan Polsek dan Polres yang menjadi tempat kejadian tersebut, ” kata AKP Syafril.

Syafril juga menambahkan, dalam kasus ini pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. ***(Her)

Tanggapan

Komentar

Tags: