TRENDING TAG

960

Terkait Menjamurnya Panti Pijat, Kepala BPT-PM: Saya Tidak Pernah Menerbitkan Izinnya

Bagikan:

PEKANBARU, RIAUFAKTA.com - Belakangan ini, banyak sekali pihak yang resah dengan semakin menjamurnya usaha panti pijat di Kota Pekanbaru. Diduga beberapa panti pijat menyediakan layanan plus-plus sebagai kegiatan prostitusi terselubung di Pekanbaru.

Namun di akui Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPT-PM) Kota Pekanbaru, H Musa, dirinya tidak pernah sekalipun menerbitkan perizinnan untuk pani pijat di Kota Pekanbaru.

“Bukan berarti keberadaan panti pijat tersebut ilegal, namun semasa kepemimpinan saya disini (Kadis BPT-PM-red) tidak ada saya menerbitkan izin untuk itu, ” kata Musa saat di temui wartawan di ruang kerjanya beberapa waktu lalu menanggapi permasaalah tersebut.

Diterangkan Musa, Saat ini ada beberapa usaha panti pijat yang mengajukan untuk penerbitan perizinan usaha tersebut, namun saat ini pihaknya masih melakukan pengkajian terhadap usulan perizinnan itu, dimana sesuai amanat Peraturan Daerah yang mengatur tentang pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan usaha harus mengacu kepada lingkungan sekitar, seperti salah satunya jarak dari permukiman warga dan rumah ibadah.

Selain itu, lebih lanjut dijelaskan Musa mengenai syarat bagi pengusaha panti pijit untuk membuka usahanya, banyak prosedur yang mesti dilalui yakni harus memiliki rekomendasi dari RT, RW, tetangga sempadan, Lurah, Camat, Dinas Kesehatan, BLH, Dinas Pariwisata dan bermuara di BPT.

“Jika ini telah dilengkapi, maka izin usaha mereka akan kita keluarkan, ” katanya menambahkan.

Selanjutnya, untuk diketahui di masa kepemipinan Musa ini tidak sekalipun ia mengeluarkan izin terhadap usaha panti pijat seperti urut tradisional, SPA dan tempat Refleksi. ***(Zid)

Kirim Komentar:

Berita Lainnya

ads-service-RiauFakta2