HUKRIM, RIAUFAKTA.com - Upaya AF dan EK untuk mengambil untung dengan cara menimbun bahan bakar minyak bersubsidi berakhir sudah. Keduanya hanya bisa tertunduk lesu ketika digiring ke Mapolresta Pekanbaru.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Hariwiyawan Harun menjelaskan, dua tersangka tersebut berhasil diciduk saat pihaknya sedang menjalankan patroli.
“Kedua tersangka ini mengisi bahan bakar berjenis solar subsidi di SPBU dengan menggunakan satu unit mobil Panther. Namun di dalam mobil itu mereka telah menyediakan tangki tambahan untuk menampung solar yang akan dibawa. Solar itu kemudian dijual kembali dengan harga non subsidi,” kata Kasat.
Selain meringkus kedua tersangka, Ia juga mengaku telah menyita barang bukti satu unit mobil Panther nopol BM 1090 TY serta 960 liter solar bersubsidi.
“Dua tersangka ini masing-masing merupakan supir dan operator SPBU. Setelah kami tangkap, tersangka dan barang bukti langsung kami serahkan ke Direskrimsus Polda Riau untuk proses hukum selanjutnya,” tutupnya. ***(Fly)