Terkait Laporan Pengancaman dan Penodongan Senpi, Bea Cukai Siap Ikuti Proses Hukum
BERITA TERKAIT
HUKRIM, RIAUFAKTA.com - Terkait laporan Anak Buah Kapal (ABK) ke Polresta terhadap Bea dan Cukai, pihak terlapor akan mengikuti proses hukum.
Demikian disampaikan Bobby, Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Pekanbaru, kepada wartawan baru-baru ini di ruangannya.
“Laporan tersebut dianggap kewajaran sebagai masyarakat. Namun, pihak Bea dan Cukai tidak akan terintimidasi karena persoalan tersebut,” katanya.
Bea dan Cukai akan terus bekerja profesional untuk mengungkap peredaran barang-barang ilegal, tak terkecuali minuman keras (miras).
“Kita membantah adanya kontak fisik saat penangkapan hari itu,” katanya.
Sementara, terkait keberadaan miras-miras yang sudah disita, Bobby mengatakan akan menjadi milik negara.
“Miras tersebut selanjutnya dimusnahkan,” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Syafrudin (34) warga Senapelan, diancam oleh Bea Cukai Pekanbaru menggunakan senjata api (Senpi) laras panjang dan pendek, Rabu (31/12/2014) silam.
Kejadian berawal saat korban didatangi 4 orang oknum petugas Bea Cukai saat berada di KM Sinar Indah Jaya (SIJ), di Dermaga Bunga Tanjung.
Kedatangan keempat oknum tersebut untuk melakukan penangkapan kapal SIJ yang diduga membawa minuman keras (Miras) tanpa cukai. ***(Fly)