DUMAI, RIAUFAKTA.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai telah menyurati perusahan melalui surat Nomor: 566/DTK-TRANS/2015/17 tentang pemberian penghargaan zero accident tahun 2015.
Kepala Disnakertrans Kota Dumai H Amiruddin MM menjelaskan, Disnakertrans Kota Dumai telah menyurati perusahaan guna menindaklanjuti surat Disnakertransduk Provinsi Riau Nomor 560/Disnakertansduk, PK/2160 tanggal 23 Desember 2014 tentang pemberian penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tahun 2015.
“Penghargaan Kecelakaan Nihil (Zero Accident) diberikan dan diajukan oleh perusahaan yang mencapai kecelakaan nihil di tempat maupun di lingkungan kerjanya yang tidak mengakibatkan kehilangan waktu kerja pada kurun waktu 3 tahun dan atau mencapai jam kerja orang tertentu,” kata Amiruddin, Senin (26/1/2015).
Untuk dapat menerima penghargaan Zero Accident, perusahaan harus melengkapi beberapa persyaratan seperti perusahaan telah berhasil mempertahankan nihil kecelakaan dan PAK selama 3 tahun berturut-turut dan atau telah mencapai jumlah Jam Kerja Orang (JKO) sesuai dengan tingkat risiko sebagaimana Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. 01/Men/I/2007.
Perusahaan juga telah mempunyai Sertifikat Audit SMK3 yang masih berlaku, melampirkan Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Surat Keterangan dari BPJS bahwa perusahaan tesebut tidak terdapat klaim kecelakaan dan PAK di tempat kerja.
Surat Keterangan dari Serikat Pekerja dan atau Serikat Buruh (SP/SB) bahwa perusahaan tidak terjadi kecelakaan kerja dan PAK selama waktu perhitungan yang diusulkan.
Dalam hal perusahaan belum wajib menerapkan SMK3 sebagaimana pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012, kata Amiruddin, maka penilaian penghargaan kecelakaan nihil dilihat berdasarkan peraturan menteri tenaga kerja dan Tansmigrasi RI No. 01/Men/I/2007 yaitu tidak terjadi kecelakaan kerja dan PAK selama 3 tahun berturut-turut dan atau mencapai jumlah jam kerja orang (JKO) tertentu.
“Untuk perusahaan di Kota Dumai yang memenuhi persyaratan diatas dapat melengkapi berkasnya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai paling lambat hingga tanggal 2 Februari 2015 mendatang. Dan untuk menentukan layak tidaknya perusahaan menerima penghargaan zero accident bukan wewenang Disnakertrans Kota Dumai, tapi sesuai penilaian tim,” jelasnya.
Sementara Wakil Walikota Dumai H Agus Widayat meminta kepada seluruh Perusahaan yang ada di Kota Dumai agar selalu meningkatkan kesadaran dan ketaatan perusahaan terhadap norma K3.
“Saya berharap agar seluruh perusahaan yang ada di daerah ini dapat meningkatkan partisipasi dalam membudayakan K3 di setiap kegiatan usaha menuju masyarakat industri,” harap Agus Widayat.
Dan menurutnya, Peringatan Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional yang sudah diperingati di kota Dumai, merupakan salah satu usaha bagi bangsa Indonesia khususnya Kota Dumai untuk dapat bersama berjuang, berperan aktif dan bekerja secara kolektif dalam pencapaian visi K3 Nasional, yaitu Indonesia Berbudaya K3 Tahun 2015.
Dikatakannya, program K3 merupakan salah satu aspek perlindungan ketenagakerjaan, dan setiap tenaga kerja berhak mendapatkan jaminan keselamatan. Oleh sebab itu, dalam kondisi apapun K3 harus digunakan oleh setiap perusahaan dan instansi milik pemerintah maupun swasta.
“Untuk mewujudkan cita-cita tersebut, saya mengharapkan agar semua komponen dapat berkosentrasi penuh dan bekerja lebih baik dengan mengarah ke satu tujuan yakni menciptakan setiap individu bangsa Indonesia yang berprilaku dan bertindak aman dalam setiap aktivitasnya,” tutupnya. ***(Ipin)