HUKRIM, RIAUFAKTA.com - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, kembali melakukan pemeriksaan tiga orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II yang ada di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Ketiga saksi yang diperiksa tersebut, diambil keterangannya sebagai tambahan dalam melengkapi penyidikan.
“Iya, ada tiga saksi yang kita lakukan pemeriksaan dalam kasus Pedamaran I dan II Rohil. Pemeriksaan kali ini hanya tambahan,” ujar Kasi Penyidikan Kejati Riau, Rachmat Lubis SH MH kepada wartawan di gedung Kejati Riau, Selasa (27/1/2015) siang.
Namun siapa nama ketiga saksi yang diperiska tersebut, Rachmat, tak ingat.
“Lupa siapa namanya, nantilah saya SMS,” katanya.
Sementara Kasipenkum Mukhzan SH MH, yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya, mengatakan belum menerima laporan terkait hal itu.
“Waduh, saya gak tahu. Nanti saya tanya sama Kasi Penyidikannya,” ujar Mukhzan.
Sebelumnya, penyidik juga telah memanggil dan memeriksa Ketua Tim Pre Hand Over (PHO) Jembatan Pedamaran I dan II Rohil tahun 2012, Budiman.
Budiman, dicecar beberapa pertanyaan oleh penyidik. Di antaranya tentang proses serah terima pertama proyek pembangunan jembatan tersebut.
Pemeriksaan Budiman, untuk menggali informasi mengenai proses penyerahan pekerjaan dari kontraktor pelaksana ke pemerintah daerah, apakah proses penyerahan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak.
Selain Budiman, penyidik Kejati Riau juga menyusun jadwal pemeriksaan sejumlah anggota Legislatif periode 2009-2014, termasuk mantan Ketua DPRD Rohil, Nasruddin.
Diketahui, Jembatan Pedamaran I dan II pada tahun 2008-2010 dianggarkan Rp529 miliar. Dasar kegiatan tersebut adalah Perda Nomor 02 Tahun 2008 tentang peningkatan dana aggaran dengan tahun jamak pembangunan jembatan. ***(Fly)