PEKANBARU, RIAUFAKTA.com - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Pekanbaru sudah mengirimkan delapan unit kendaraan roda empat yang tertangkap saat razia gabungan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk dilakukan sidang atas kesalahan yang dilakukan oleh sopir dan pemiliknya.
Sementara dari delapan kendaraan itu masing-masing empat unit oplet dan empat unit travel ileggal.
Demikian dikatakan Kepala Dishub Kota Pekanbaru Syafril MT ketika dikonfirmasi wartawan melalui Kasi Wasdal Max Robert, Selasa (3/2/2015) di kantornya.
”Ya hari Jumat kemarin kita sudah mengirimkan delapan kendaraan hasil tangkapan untuk dilakukan sidang. Sementara penahaan yang kita lakukan terhadap kendaraan itu lebih kurang dua puluh hari. Makanya setelah semua administrasi selesai, kendaraan itu bersama sopirnya kita serahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidang. Setelah melakukan sidang, dan selesai semuanya, maka baru
kendaraan itu dilepaskan,” kata Max Robert.
Dijelaskan Max Robert, ia mengharapkan kepada pemilik dan sopir oplet serta travel ilegal tersebut jika sudah keluar janganlah mengulangi kesalahan yang sama.
”Kita ingatkan bagi pemilik oplet dan travel agar mengurus apa kesalahan sebelumnnya. Jika tidak ada izin kir atau trayek
uruslah secepatnya. Sehingga kedepan tidak terjaring dalam razia gabungan yang dilakukan setiap hari,” harap Max Robert. ***(Zid)