Kesal Ternak Milik Ketua RT Sering Masuk Rumah, Warga Ajukan Penggantian
BERITA TERKAIT
TASIK SERAI, RIAUFAKTA.com - Agenda pertemuan antara masyarakat dengan pihak desa, membahas permohonan warga tentang penggantian ketua RT 02, Selasa (3/2/2015).
Kedatangan beberapa masyarakat RT 02 RW 03 ke kantor Desa Tasik Serai Barat, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis tersebut didomonasi oleh kaum ibu-ibu.
Di pertemuan itu, beberapa masyarakat mengutarakan kekesalan mereka terhadap ketua RT yang hendak diganti tersebut. Seperti yang diutarakan br Hutauruk.
Ibu yang berstatus janda itu mengatakan kalau teras rumahnya kerap ditempati oleh ternak kambing dari ketua RT itu.
“Kalau aturan tentang penertipan ternak kan sudah ada dibuat oleh desa, seharusnya selaku ketua RT harus mematuhi aturan itu, bukan malah membiarkan ternak kambingnya bebas berkeliaran sampai-sampai masuk dan tidur di teras rumah saya, ” ucapnya dengan nada kesal.
Nada kesal juga diutarakan oleh Siagian. Pria itu mengatakan kalau pengurusan Kartu Kelurga dan KTP yang hendak diurus melalui Ketua RT M Sianipar dikenakan biaya Rp 700 ribu rupiah.
“Ketua RT pernah meminta uang sebesar Rp 700 ribu untuk pengurusan Kartu Keluarga dan KTP saya. Karena terlalu mahal, saya urus melalui ketua RT yang lain, dan saya bayar hanya Rp 210 ribu rupiah, ” katanya.
Setelah pihak desa mendengar keluhan-keluhan warga, namun pihak desa belum juga bisa membuat keputusan.
Diakhir acara pertemuan itu, Kepala Desa Tasik Serai Barat, Thaib SH mengatakan, masalah usulan warga ini masih harus dimusyawarahkan lagi bersama BPD dan Kadus.
“Saat ini kami belum bisa membuat keputusan, karena ada 2 kubu yang membuat tanda tangan, ada yang setuju agar ketua RT diganti, dan ada juga yang tidak setuju kalau ketua RT diganti. Jadi kami selaku pihak desa harus musyawarah dulu bersama BPD, Kadus, ” kata Thaib.
Setelah acara pertemuan itu selesai, salah satu masyarkat, Mangunsong yang ingin ketua RT itu diganti mengatakan pada wartawan kalau permohonan mereka tidak diindahkan oleh pihak desa, mungkin persoalan ini akan sampai ke Kecamatan.
“Permohonan kami itu sudah lebih dari 20 hari, namun pihak desa belum juga bisa memberi keputusan, dan kalau permohonan kami ini tidak diindahkan, mungkin kami akan mempertanyakan pada pihak Kecamatan Pinggir, ” ujar Mangunsong. ***(Parlin)