PT BBU Tidak Pernah Gulirkan Program CSR, Warga Resah
BERITA TERKAIT
RENGAT, RIAUFAKTA.com - Sejak awal mulai beroperasi di Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, PT Banyu Bening Utama (BBU) yang merupakan anak perusahaan PT Duta Palma Nusantara Group, perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan dan PKS (Pabrik Kelapa Sawit), sejak mulai beroperasi, perusahaan ini tidak pernah mewujudkan program CSR (Corporate Social Responsebility).
Jika perusahaan itu mewujudkan program CSR, dinilai dapat meringankan serta dapat meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, khususnya masyarakat yang berada di Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu tersebut.
CSR adalah konsep yang dilakukan oleh pihak perusahaan sebagai tanggung jawab sosial dan lingkungan, dimana perusahaan tersebut berada dan juga sebagai bentuk merangkul masyarakat tempatan.
Untuk diketahui, lahan yang yang dikuasai PT BBU yang berjumlah 3500 hektar itu diduga hasil penyerobotan perusahaan, di Kecamatan Kuala Cenaku itu.
Padahal masyarakat sudah banyak menderita, disebabkan lahan yang mereka kuasai selama ini dirampas oleh perusahaan dengan dalih HGU perusahaan.
Sekretaris Desa (Sekdes) Kuala Mulya Ibrahim saat dikonfirmasi RiauFAKTA.com, Kamis (5/2/2015) menyatakan keprihatinannya terhadap penderitaan masyarakat disana akibat bau limbah yang dikeluarkan dari PT BBU tersebut.
“Saya prihatin dan sedih, masyarakat didesa itu hanya disuguhi bau limbah menyengat busuk dengan tingkat polusi yang tinggi. Yang diakibatkan oleh aktivitas PKS, ” ungkap Ibrahim.
Ibrahim mengakui bahwa perusahaan itu hanya menebarkan janji saja. Masyarakat di wilayah itu juga sudah tau bahwa PT BBU ini ditengarai pihak menajemen arogansi.
“Karena perusahaan ini tertutup buat siapa pun yang ingin berurusan, ” ungkap Ibrahim.
“Kalau kita pikir di Kecamatan itu perlu sekali program CSR, karena di Kecamatan itu banyak sekali fasilitas yang belum memadai, baik itu bentuk fisik maupun non fisik. Namun sangat disesalkan program CRS di Kecamatan itu tidak pernah terealisasi sekalipun, ” ujar Ibrahim.
Rolijan selaku Ketua LSM LPLHI (Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia ) kepada RiauFAKTA.com menyebutkan, sebagaimana yang diamanatkan pasal 74 UU No 40 2007 tentang perseroan pasal 3, perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurut Rolijan masyarakat Kuala Cenaku wajib menuntut program CSR itu, karena selama perusahaan itu berdiri tidak pernah program itu direalisasikan untuk masyarakat disana.
“Karena perusahaan yang tidak tunduk pada aturan yang ada, wajib angkat kaki dari Indragiri Hulu, ” sebut Rolijan.
Terkait hal itu, Humas PKS dan Kebun PT BBU, Kecamatan Kuala Cenaku, Ir Akwila Reky Damanik ketika dihubungi RiauFAKTA.com melalui pesan singkat selulernya mengatakan, masalah program CSR itu dia selaku Humas legal tidak kompeten menjawab hal tersebut. ***(SPO)