BANGKINANG, RIAUFAKTA.com - Satuan Reserse Narkotika Polres Kampar kembali berhasil menciduk buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kampar, berinisial BI yang sudah satu tahun diincar petugas.
Tersangka yang merupakan oknum anggota Satpol PP ini diciduk saat kegiatan tablik akbar dalam rangka memeriahkan HUT Kabupaten Kampar ke 65 yang dilaksanakan di lapangan Merdeka, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Jumat (7/2/2015).
Saat diciduk petugas, tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolres Kampar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Setelah menjadi buronan selama satu tahun oleh Sat Narkoba Polres Kampar, akhirnya tanpa disadarinya petugas sudah sejak lama melakukan pengintaian. Alhasil, petualangan BI berakhir di lapangan merdeka saat melakukan pengamanan HUT Kampar.
Saat di ruang penyidik, tersangka terlihat pasrah dan mengakui semua perbuatannya. Saat di interogasi petugas terkait perlariannya selama setahun belakangan, oknum anggota Sat Pol PP tersebut mengaku berkelana sampai ke Sulawesi dan ia juga mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu saat pengeledahan di Wisma Dian beberapa tahun silam tersebut merupakan barang miliknya.
Sementara itu, Kapolres Kampar saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba, AKP Tapip Usman membenarkan penangkapan yang dilakukan terhadap oknum anggota Satpol PP Kampar yang terlibat kasus narkoba, dan telah menjadi DPO Polres Kampar sejak setahun lalu itu.
“Dalam kasus narkotika ini, yang tiga tersangka lainnya telah divonis oleh Pengadilan Negeri Bangkinang. Sementara tersangka saat ini diamankan guna proses hukum lebih lanjut, ” katanya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Satnarkoba Polres Kampar pada November 2013 telah berhasil melakukan pengrebekan di salah satu wisma di Kota Bangkinang yang saat itu tengah terjadi pesta narkoba.
Dalam pengrebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga dari empat orang pelaku yang berinisial AZ yang merupakan Wakil Ketua Bidang Humas Kwarcab Pramuka Kabupaten Kampar yang juga mantan Kepala Desa Domo, Kecamatan Kampar Kiri, dan seorang perempuan SI, serta HN yang merupakan pemilik Wisma Dian.
Sedangkan pemilik barang haram atas nama BI yang merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar berhasil melarikan diri, dan saat itu pihak Polres Kampar telah memasukan tersangka tersebut dalam daftar pencarian orang. ***(Hen)