BPTPM Dumai Tidak Bisa Pungut PAD dari Tanah Konsesi
BERITA TERKAIT
RIAUFAKTA.com - Pendirian bangunan dan badan usaha di atas tanah tersebut tidak pernah ada izinnya. Pasalnya, Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Dumai tidak bersedia mengeluarkan izin.
Alasannya, bangunan pada tanah konsesi tidak dibenarkan diberikan izinnya. Akibatnya, PAD bagi Kota Dumai terkait sektor bangunan dan usaha yang berada di tanah konsesi tersebut tidak bisa dipungut.
“Kalau kita kutip atau kita berikan izinnya, itu menyalahi ketentuan, jadi selama ini bangunan yang berdiri di tanah konsesi itu tidak bisa kita pungut untuk dijadikan PAD,” ujar Kepala BPTPM Dumai Hendri Sandra, Kamis (13/3/14).
Sedikitnya ada 3000 hektar tanah konsesi yang ditinggali masyarakat di Kota Dumai dan pengusaha. Pemukiman masyarakat di tanah tersebut ada disekitaran Kelurahan Bumi Ayu, Bukit Batrem, Bagan Besar dan Medang Kampai.
Keberadaan tanah konsesi itu sudah dimanfaatkan ribuan warga sejak puluhan tahun silam. Setidaknya, ada 4 ribu kepala keluarga (KK) yang terdata tinggal di atas tanah tersebut.
Sedangkan badan usaha rakyat seperti gudang, ruko dan lainnya juga sudah beraktivitas sejak lama. Sejauh ini, manfaat tanah konsesi bagi Pemerintah Kota Dumai tidak ada sama sekali.***(Rhc/Ipin)