TAPUNG, RIAUFAKTA.com - Sebanyak 5 paket narkoba jenis sabu-sabu diamankan Satreskrim Polsek Tapung Hulu, Kamis (12/2/2015) kemarin dari tangan tiga orang warga Desa Kemuning yang berinisial TP, RH dan IFS yang diduga kuat merupakan bandar sabu.
Informasi yang berhasil dirangkum RiauFAKTA.com menyebutkan, awalnya kejadian penangkapan tersebut sekitar pukul 11.00 WIB. Tersangka TP ditangkap petugas terlebih dahulu, dan setelah dilakukan pengembangan, maka dua orang tersangka lainnya yakni RH dan IFS ditangkap di tempat terpisah.
Dari hasil penangkapan ketiga orang itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan 5 paket sabu-sabu, satu buah timbangan digital, satu helai jaket warna abu-abu, 3 mancis, 1 kotak rokok clas mild, 1 buah gunting,12 bungkus plastik bening yang digunakan untuk pembungkus barang haram tersebut, 3 unit HP merk Nokia, 1 buah dompet warna coklat, dan uang tunai yang diduga hasil dari penjualan sabu tersebut sebesar Rp 500 ribu.
Kapolres kampar AKBP Ery Apriyono saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (13/2/2015) terkait penangkapan tersebut, melalui Kasat Narkoba AKP Tapip Usman membenarkan perihal ditangkapnya tiga orang pelaku narkoba itu.
“Benar, kita menangkap tiga orang pelaku narkoba, kini kasusnya dalam penyidikan lebih lanjut ” kata Tapip.
Dalam penangkapan tersebut juga disaksikan langsung pihak RT, saat ini para tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut. ***(Hen)