Kini Bayar Pajak Bisa Dengan Sistem Online

Bagikan:

Walikota Pekanbaru Firdaus ST MT disaksikan
Kepala Kantor Wilayah Direktur Jenderal Pajak Riau Kepri Pontas Pane, Wakil Walikota Ayat Cahyadi dan Sekda Syukri Harto, Kamis (13/3) melakukan pelaporan SPT dengan sistim online | Hn1.

RIAUFAKTA.com - Guna memberikan kemudahan dalam membayar pajak, maka Dirjen Pajak sudah memberlakukan sistim online, sehingga bagi wajib pajak bisa menggunakan program ini dengan cepat.

Sementara program pelaporan sistem Setoran Pajak Tahunan (SPT) ini mulai diberlakukan pada tahun 2014 ini. Sebelumnya program SPT ini dilakukan dengan sistem manual.

Demikian dikatakan Walikota Pekanbaru H Firdaus ST MT kepada wartawan ‘Kamis (13/3) dalam acara laporan SPT Dirjen Pajak di Aula Kantor Walikota.

“Kita berterima kasih kepada Dirjen pajak yang memberikan layanan pembayaran SPT dengan mengunakan sistim online. Mudah-mudahan dengan sistim ini bagi wajib pajak bisa mengunakannya dengan cepat, dan praktis,”sebut Firdaus.

Dijelaskan Walikota, jika sebelumnya proses pembayaran SPT ini mengunakan sisitim online tentu membutuhkan waktu yang lama, dan antrian, sehingga wajib pajak tentu agak berkurang untuk membayar pajak.

“Jadi dengan adanya sistim online ini wajib pajak mendapatkan kemudahan. Sebab membayar pajak merupakan kelangsungan pembangunan. Untuk marilah taat membayar pajak, sehingga pembangunan Kota Pekanbaru semakin meningkat,” kata Firdaus.***(Hn1)

Kirim Komentar:

Berita Lainnya