Terkait Persoalan Lahan 50 Hektar, Kades Indera Sakti Dilaporkan Ke Kejari Bangkinang

Nurgianto

Nurgianto

KAMPAR, RIAUFAKTA.com - Kepala Desa (Kades) Indera Sakti, Nurgianto di laporkan oleh mantan Pjs Kadesnya yang bernama Tekad dan kawan-kawannya ke Kejari Bangkinang atas tuduhan memprovokasi masyarakat tentang lahan desa yang akan diambil alih dari saudara Tekad Cs.

Lahan yang seluas 50 hektar tersebut di klaim oleh Tekad Cs itu merupakan lahan milik kelompok tani yang dinamakan kelompok tani penggarap hutan belantara, bukan milik negara atau desa yang selama ini dikatakan oleh pemerintahan desa.

Atas permasalahan tersebut, Kades Nurgianto langsung mengadakan konferensi pers di Bangkinang, Senin (23/2/2015). Di depan awak media dirinya mengatakan kalau lahan itu milik negara atau desa, dan itu dibuktikan dengan surat tanda terima dari KAUPT 11 transmigrasi kepada masyarakat Desa Indera Sakti pada tahun 1994 dengan Nomor: BA 03/w.4-D/1994.

“Lahan 50 hektar itu diserahkan kepada masyarakat, bukan kepada Tekad Cs yang sudah menikmati hasilnya selama 13 tahun, ” kata Nurgianto.

Bahkan dengan adanya kasus ini, Nurgianto selaku Kepala Desa sudah dilaporkan ke Kejari Bangkinang oleh Admo Suwito, Yusuf dan Tekad, atas laporan tersebut Nurgianto sudah di panggil oleh Kejari Bangkinag pada tanggal 17 Februri 2015 dan tanggal 3 Maret untuk panggilan ke dua.

Untuk menyelesaikan masalah ini, dikatakan Nurgianto, dirinya sudah mengundang Tekad dan 28 orang kawannya yang mengklaim itu hutan belantara yang digarap. Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Kapolsek Tapung saat itu.

“Ttapi mereka malah meninggalkan ruangan rapat dan melontarkan perkataan, kalau persoalan lahan itu biarlah salah seorang anggota DPRD Kampar yang akan menyelesaikan nantinya, ” ujar Nurgianto menirukan perkatan Tekad Cs saat pertemuan kala itu.

Sementara itu, Ketua BPD Desa Indra Sakti, Martius saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, Selasa (24/2/2015) mengatakan kalau Tekad Cs bukan tidak mau mengembalikan lahan itu, tetapi lahan tersebut sudah dipecah menjadi beberapa bagian.

“Lahan itu sudah dipecah yang diperuntukkan seperti SD 1 hektar, SMP 2 hektar, SMA 4 hektar dan lapangan sepak bola 1 hektar, serta yang digarap saat ini sekitar 38,5 hektar dari 29 orang penggarap, bahkan mantan Kades Daswadi juga sudah menjual 4 hektar lahan yang dipermasalhkan ini, ” kata Martius.

Dan alasan lain mengapa mereka tidak mau mengemblikan ke desa, karena beredar isu kalau lahan tersebut akan dijadikan kaplingan 20X30 untuk di jual. ***(Hen)

Tanggapan

Komentar

Tags: