HUKRIM, RIAUFAKTA.com - Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Tahun 2006, J Kurniawan, diperiksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Selasa (10/3/2015). Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek jembatan Pedamaran I dan II Rohil.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Mukhzan SH MH, membenarkan tentang adanya pemeriksaan mantan Kepala Bappeda Rohil tahun 2006 tersebut.
“Yang diperiksa sekarang mantan Kepala Bappeda Rohil tahun 2006, J Kurniawan,” ujar Mukhzan di ruangannya, Selasa (10/3/2015).
Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi proyek pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II Rohil.
“Pemeriksaannya masih berlangsung. Yang memeriksa Jaksa penyidik Eka Safitra,” ujarnya.
Sementara saat ditanya apakah Wan Amir, mantan Kepala Bappeda Rohil tahun 2013 juga diperiksa, Mukhzan mengaku tidak tahu.
“Untuk hari ini, yang diperiksa cuma itu (Kurniawan-red),” jawabnya.
Seperti diketahui, Jembatan Pedamaran I dan II pada tahun 2008-2010 dianggarkan Rp529 miliar. Dasar kegiatan tersebut adalah Perda Nomor 02 Tahun 2008 tentang Peningkatan Dana Aggaran dengan Tahun Jamak Pembangunan Jembatan.
Dalam prosesnya, Ibus Kasri pada tahun 2012 menganggarkan Rp 66.241.327.000 dan Rp 38.993.938.000. Sementara tahun 2013 dianggarkan sebesar Rp146.604.489.000.
Penganggaran itu tanpa dasar hukum yang jelas. Dan akibatnya negara dirugikan karena terjadi pengeluaran dana pembangunan jembatan tersebut yang seharusnya tidak dianggarkan atau dikeluarkan.
Dalam penanganan perkara korupsi jembatan Pedemaran I dan II ini. Ibul Kasri, mantan Kadis PU Rohil, ditetapkan pihak Kejati Riau sebagai tersangka.
Penetapan Ibul Kasri ini, setelah tim penyidik Kejati Riau memintai keterangan keterangan diantaranya, Arsyad, mantan dan Plt Kadis PU Rohil, Marwan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada tahun 2012 sampai 2014. Terakhir, Plt Kadis PU Rohil Khaidir yang saat itu selaku PPTK 2009 sampai 2011.
Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, pada Selasa (9/12/2014), status perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan Ibul Kasri dkk sebagai tersangka. ***(Fly)