DUMAI, RIAUFAKTA.com - Kejaksaan Negeri Dumai secara resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus proyek pembangunan Jalan Pauh Ujung, Kecamatan Dumai Barat, tahun anggaran 2014 di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Dumai.
Pembangunan Jalan Pauh Ujung, tepatnya di Jalan Nelayan Laut, Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat ini panjangnya 500 meter dengan lebar 5 meter. Sedangkan pembangunan jalan ini menggunakan Ready Mix.
Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Eko Siwi Iriyani SH, dalam keterangan persnya, Rabu (25/3/2015) mengatakan, bahwa pembanguan jalan yang dianggarkan sebanyak Rp850 juta tersebut tidak sesuai dengan perencanaan awal, sehingga terjadi perbuatan melawang hukum.
Adapun empat tersangka tersebut diantaranya, BM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), MNN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai. Dan dua orang lagi, AR selaku Direktur CV. Wandhana Niaga dan SP selaku Wakil Direktur.
“Empat orang yang kita tetapkan tersangka ini bedasarkan Sprindik No: 01/N.4.13/Fd.1/03/2014 tanggal 25 Maret 2015. Semua itu karena adanya keterlibatan PPK, PPTK, Pelaksana Kegiatan, Pihak Kecamatan dan Kelurahan,” kata Eko Siwi Iriyani, didampingi pejabat Kejari Dumai.
Ketika dikonfirmasi terkait jumlah kerugian negara dalam kasus ini, mengingat hasil Audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, Eko menjawab, bahwa pihaknya masih menunggu dan diharapkan cepat selesai hingga proses ini bisa tuntas.
“Menang belum ada kerugian negara yang bisa kita sampaikan, tapi pembangunan jalan ini tidak sesuai dengan perencanaan awal dan ini melanggar hukum. Mudah-mudahan audit dari BPK cepat selesai dan bisa mempercepat kasus ini,” harap Kepala Kejaksaan Negeri Dumai ini. ***(Had)