RENGAT, RIAUFAKTA.com - PKS PT Mitra Agung Swaday (MAS) yang beroperasi di Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dinilai lecehkan masyarakat Kelayang.
Pasalnya, warga Desa Sungai Golang sudah berkali-kali memperingatkan pimpinan PKS tersebut, agar tidak seenaknya membuang limbah hasil olahan buah sawit tersebut di kawasan pemukiman masyarakat dan sungai yang ada di kelayang, namun tidak dihiraukan oleh perusahaan itu.
Masyarakat kelayang menyebutkan, pihak perusahaan sudah berulang kali membuang limbah seperti itu ke sungai.
Perbuatan pihak PT MAS yang membuang limbahnya ke aliran sungai tersebut di ketahui oleh salah seorang warga Kelayang yang bernama Kedol saat memancing ikan di sungai itu.
Pihak perusahaan dengan sengaja membobol tanggul pengaman IPAL limbah dengan mengunakan alat berat eskavator, membuat sebagian besar masyarakat kelayang bereaksi terhadap perusahaan yang nakal itu dengan beramai-ramai mendatangi perusahaan itu guna menanyakan pada pihak perusahaan maksudnya menjebol tanggul limbah itu dengan sengaja.
Seperti yang dituturkan Kedol, pada malam kejadian itu sebagaimana biasanya dia memancing di sungai, karena mendengar aliran air begitu deras yang tidak seperti biasanya dengan mengarah ke sungai golang, lantas Kedol menghampiri tempat itu. Ternyata tanggul pengamanan limbah itu dibobol pihak perusahaan dengan mengunakan eskavator untuk di buang ke Sungai Golan.
Mengetahui hal itu, Kedol segera menghubungi perangkat desa dan warga untuk mendatangi tempat itu. Lantaran ketahuan membuang limbah B3 ke Sungai Golang.
“Pihak perusahaan menutup kembali tanggul yang sudah di jebol itu dengan dikawal anggota Polsek Kelayang yang bersenjata lengkap itu, ” ungkap Kedol.
Dari data yang di peroleh, atas kejadian itu antara masyarakat dan pihak perusahaan nyaris terjadi bentrokan fisik, namun tiga kolam yang sudah di jebol terlanjur kering, aliran limbah yang terlanjur terbuang itu akan mencemari sungai yang ada di sana dan bermuara ke Sungai Indragiri.
Atas kejadian itu, masyarakat akan menuntut pertanggung jawaban perusahaan atas aksi sengaja itu yang dilakukan pihak perusahaan tersebut. Bahkan, jika terbukti pihak perusahaan dengan sengaja membuang limbah sembarangan, dapat diancam dengan sanksi berat UU no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Manager PKS PT MAS Kelayang, Edi Kusno mengakui, tidak menjebol tanggul kolam IPAL, tapi hanya membuat saluran air saja disebabkan air tinggi.
“Kami sudah ada mengantongi izin untuk pelepasan limbah dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Inhu ungkap,” Edi Kusno saat dihubungi RiauFAKTA.com belum lama ini.
Sementara itu Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Inhu, Muhammad Bayu Setyo saat dikonfirmasi wartawan terkait permasalahan limbah PKS PT MAS Kelayang mengatakan, jika warga ada yang melihat kesalahan perusahaan tersebut aporkan secara resmi ke BLH Kabupaten Inhu.
”Kami dari pihak BLH akan menindaklanjuti temuan di lapangan, yang jelas surati secara resmi ke BLH, ” tegas M Bayu Setyo.
Sementara itu, Legimun, selaku LSM Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia- Kawasan Laut Hutan dan Industri (LPLHI-KLHI) koordinator wilayah Provinsi Riau menyebutkan, pihaknya akan mengumpulkan bukti temuan di lapangan terkait dugaan kesalahan PT MAS yang mebuang limbah secara serampangan itu.
Legimun juga menambahkan, jika semua bukti sudah terkumpul, pihaknya akan melaporkan hal tersebut ke Kementrian Lingkungan Hidup RI di Jakarta
“Kami dari LPLHI-KLHI akan mengumpulkan data terkait pembuangan limbah yang disengaja oleh PT MAS sebagai acuan, dan akan meneruskan ke DPP LPLHI-KLHI Pusat Jakarta selanjutnya akan di teruskan ke Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia di Jakarta untuk ditindak lanjuti, ” kata Legimun. ***(IAN)