KAMPAR KIRI, RIAUFAKTA.com - Niat hati NR (23) pergi jalan-jalan dengan sang kekasih, sebut saja Melati (17), warga Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau, untuk memadu kasih ke Sumatra Barat, berujung kantor polisi.
Pasalnya NR yang merupakan warga Jalan Kartama, Kota Pekanbaru tersebut dilaporkan oleh orang tua Melati atas tuduhan pencabulan anak di bawah umur.
Informasi yang berhasil dirangkum RiauFAKTA.com menyebutkan, NR ditangkap oleh jajaran Polsek Kampar Kiri di rumah orang tua korban Melati di Lipat Kain, Rabu (8/4/2015) sekira pukul 00.30 WIB dini hari, saat NR mengantar Melati ke rumah orang tuanya setelah pulang liburan dari Provinsi Sumatra Barat.
Kapolsek Kampar Kiri Kompol Amril S.Sos SH MH melalui Kanit Reserse Kriminal Ipda Amru Abdullah Sik membenarkan penangkapan terhadap tersangka atas tuduhan pencabulan anak di bawah umur tersebut.
“Tersangka NR kami tangkap sekira pukul 00.30 WIB tadi malam, disaat ia mengantar korban pulang ke rumah orang tua korban setelah liburan dari Provinsi Sumatera Barat, ” ujar Ipda Amru kepada RiauFAKTA.com, Rabu (08/4/2015) di ruang kerjanya..
Masih menurut Amru, awal kejadian itu, saat orang tua Melati membuat laporan di Polsek Kampar Kiri bahwa tersangka tidak pernah meminta izin membawa anaknya liburan ke Sumbar. Bahkan, dari batas waktu yang di tentukan, Melati tidak kunjung pulang ke rumah. Kemudian orang tua Melati berinisiatif membuat laporan polisi.
Amru menambahkan, menurut pengakuan tersangka NR, bahwa ia telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban sebanyak 22 kali.
“Maka dari situlah tersangka dikenakan pasal pencabulan anak dibawah umur serta dikenakan juga pasal undang-undang perlindungan anak, sebab pada tanggal 28 April 2015 ini korban baru genap berumur 18 tahun, meskipun status tersangka dan korban pacaran. Maka dari itu lah tersangka kami jerat ke pasal perlindungan anak, ” tutup alumni Akpol angkatan 2013 ini. ***(Doni Piiang)