Banyak Pihak Mengklaim Kepemilikan, Sengketa Tanah Marunda Semakin Berlarut

Suriyanto

Suriyanto

JAKARTA, RIAUFAKTA.com - Masih banyak terjadinya permasalahan lahan, baik berupa tumpang tindih, konflik pemanfaatan lahan, hingga banyaknya pihak yang mengkalim atas kepemilikan terutama di Jakarta.

Banyaknya persoalan sengketa tanah antara satu pihak dengan pihak lain yang juga melibatkan pihak pemerintahan, mendapat sorotan dari Ketua Umum Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI), Suriyanto. Ia mengatakan bahwa kisruh kepemilikan tanah ini adalah salah satu cerminan dari kurangnya perhatian pemerintah pusat.

Suriyanto mencontohkan salah satu kasus sengketa tanah yang terjadi di Marunda Pulo, Kelurahan Clincing, Jakarta Utara yang sudah sejak lama berlangsung, namun belum selesai hingga saat ini.

Hal tersebut disebabkan adanya lebih dari satu orang yang mengklaim kepemilikan tanah tersebut, dan keduanya juga memiliki surat atas tanah tersebut. Namun, hanya pihak berwenang lah, terutama BPN dan hasil sidang sengketa yang dapat mengkonfirmasi surat siapa yang sah.

Mengenai masalah tersebut, Suriyanto yang juga turut mengamati persoalan sengketa tanah, mengacu kepada UU RI No. 5 tahun 1960 tentang Dasar-Dasar Pokok Agraria, pasal 20 (1) yang berbunyi, hak milik adalah turun temurun terkuat dan terpenuhi yang dapat dipunyai atas tanah, dengan ketentuan pasal (6) yang isinya semua tanah mempunyai fungsi sosial diperkuat dengan ketentuan-ketentuan.

Untuk itu, Suriyanto menghimbau kepada para “pemain” tanah di Marunda agar menghentikan manuver dan permainannya. Ia juga mengancam akan melaporkan mereka yang masih berani mempermainkan kasus sengketa tanah ini kepada pihak berwenang.

“Kasihan masyarakat yang jelas-jelas mempunyai surat lengkap dari turun temurun keluarganya dibuktikan dengan memiliki Surat Girik No. 98 Tanggal 22 Maret 1917 atas nama Poeloan Saatoen dari Kantor Notaris G.H. Thomas Notaris di Batavia,” tegasnya ketika ditemui di kantornya di bilangan Jakarta Timur.

Selain itu, Suriyanto juga memaparkan asal-usul surat yang Surat Girik atas nama Poelan Saatoen tersebut. “Tanah tersebut berdasarkan Eigendoom Verponding Nummer 9329 atas nama Poeloan Saatoen.”

“Kami sudah memiliki tanah tersebut sejak dahulu. Keluarga kami turun temurun memilikinya, dan sekarang ada yang mengakui dan mengklaim tanah tersebut sudah memiliki sertifikat yang belum tentu keabsahannya, karena kami juga meminta asal-usul tanah tersebut, sehingga timbul sertifikat, dan belum dapat dibuktikan selalu menghindar, “ kata Sudirdja Bin H. Mohammad Arsjad bin H. Kumain, salah seorang ahli waris tanah tersebut kepada RiauFAKTA.com di lokasi tanah Marunda, Selasa (7/4/2015).

Di sisi lain, Lurah Clincing, Kecamatan Clincing, Jakarta Utara, Toddy Santoso mengatakan bahwa pihaknya tidak berani memproses surat tersebut karena tidak terdaftar di Kelurahan Clincing.

Toddy menduga bahwa surat tersebut langsung terhubung ke Notaris terkait dan hingga saat ini sudah ada dua orang yang mengklaim kepemilikan tanah itu.

“Dan surat yang ditunjukkan kepada kami itu Eigendoom Verponding sudah tidak berlaku sejak tahun 1995,” katanya.

Terkait pernyataan tersebut, Suriyanto merasa kecewa karena seharusnya seorang kepala daerah mengetahui fungsi dari tanah Verponding.

“Saya himbau kepada Gubernur DKI Jakarta, dan Presiden, agar kepala daerah yang tidak tahu tentang tanah Verponding dan membuat jawaban yang meresahkan masyarakat dipecat saja. Ini yang membuat blunder atau sengaja melakukan blunder untuk mencari keuntungan pribadi. Akhirnya hak penyelesaian tanah yang diperkirakan pemerintah tidak rumit ini membuat ahli waris tanah terombang-ambing tidak jelas,” tutur Suriyanto.

Suriyanto juga berharap agar pemerintah lebih teliti dan tegas kepada oknum Lurah dan Camat yang mencari kekayaan pribadi lewat sengketa tanah warga.

“Mengeluarkan girik di atas verponding, menjual tanah verponding, memback up sertifikat-sertifikat palsu, mencoreng nama baik BPN misalnya, pasti semua akan selesai, masyarakat tidak akan dirugikan dan pemerintah akan mendapatkan pemasukan anggaran dari pajak, serta dari jual beli dan sebagainya,” tutupnya. ***(Upi Piliang)

Tanggapan

Komentar

Tags: